Kasus Bapak Agus yang terkena air keras menjadi buah bibir yang viral di media sosial. Dalam salah satu podcast, Bapak Agus mengaku bahwa ia disiram air keras yang menyebabkan kehilangan indra penglihatannya (namun dari informasi terbaru yang kami terima, satu matanya sudah pulih secara “ajaib” sekarang).
Merujuk pada informasi dari Tempo, kronologinya bermula ketika Agus seringkali memarahi karyawannya karena kesalahan dalam memberikan pesanan pada pelanggan. Hal ini membuat karyawan tersebut merasa sakit hati dan, tanpa pikir panjang, menyiram Agus dengan air keras saat Agus sedang berkendara motor bersama istrinya. Berdasarkan keterangan polisi, insiden ini menyebabkan 90% tubuh Agus mengalami luka bakar yang menyakitkan.
Untuk memperoleh dukungan materiil, Agus pun hadir di podcast Novi. Ia meminta bantuan dana untuk mengobati luka di mata dan kulit akibat siraman air keras. Novi setuju untuk menggalang dana dari netizen melalui yayasan yang ia miliki.
Namun, siapa yang menyangka bahwa terdapat dugaan penyalahgunaan dana sebesar 1,5 M yang dilakukan Bapak Agus. Berdasarkan keterangan di channel YouTube Novi, Bapak Agus diduga menggunakan uang donasi untuk keperluan dirinya dan keluarganya, bukan untuk biaya pengobatan. Hal ini kemudian membuat netizen antipati terhadap Bapak Agus. Sebagai bentuk protes, banyak orang membuat meme di Instagram dan TikTok yang memparodikan penderitaan Bapak Agus. Salah satu yang terlibat adalah Coki Pardede; video reels-nya di Instagram sudah mendapatkan 192 ribu likes dengan konten “Coki sedih…Coki sedih.”
Kasus ini memantik dilema moral dalam diri kita. Tentu saja, apa yang dialami Bapak Agus ini amat memilukan: luka bakar pada 90% tubuh adalah hal yang serius. Namun, kita juga tidak bisa melupakan bahwa Bapak Agus bertindak zalim terhadap karyawannya. Memarahi seseorang di tempat umum amat merendahkan harga diri dan memengaruhi persepsi serta perlakuan orang lain. Bayangkan saja, jika kamu dimarahi atasan di depan teman-teman, pasti cara mereka memandangmu menjadi lebih hina, dan imbasnya memperlakukanmu juga dengan cara yang lebih rendah. Memarahi orang di depan umum kini masuk dalam kategori kekerasan verbal, dan melihat dampaknya pada kesehatan mental serta kenyamanan di tempat kerja, hal ini masuk akal.
Belum lagi soal dugaan penyalahgunaan dana donasi yang jika benar, menempatkan Bapak Agus dalam posisi yang sulit. Jumlah 1,5 M bukanlah nominal kecil. Dengan dana sebesar itu, seharusnya Bapak Agus bisa memperoleh perawatan kesehatan yang lebih baik. Namun, di sisi lain, kita juga merasa iba bila orang yang telah menderita harus menghadapi penderitaan lain dalam bentuk hukuman. Lantas, bagaimana sebaiknya?
Menggunakan Utilitarianisme dalam Menyelesaikan Masalah Dilema Moral “Agus Sedih Banget”
Dulu, persoalan moral adalah sesuatu yang sulit untuk dihadapi. Hal ini beralasan karena ranah moralitas sering kali diwarnai debat kusir dan pembahasan yang abstrak, jauh dari persoalan dunia nyata, serta tanpa ukuran yang jelas dan terukur. Namun, dengan munculnya paham Utilitarianisme yang berkembang pada abad ke-19, hal ini dapat diatasi.
Dalam bukunya yang berjudul Utilitarianism, John Stuart Mill menguraikan mengenai konsep utilitarianisme dan kaitannya dengan keadilan.
Utilitarianisme, menurut formula John Stuart Mill, adalah paham yang menyatakan bahwa tindakan yang benar adalah tindakan yang mengoptimalkan kebahagiaan dan meminimalisir penderitaan. Dalam kasus ini, kita mencari dari berbagai opsi yang ada, mana yang paling mungkin menimbulkan kebahagiaan dalam jumlah paling besar dalam jangka panjang.
Agar hal ini tercapai, Mill berpandangan bahwa keadilan harus ada terlebih dahulu. Menurut Mill, selain berpatokan pada perlindungan hak individu dan perlakuan setara bagi setiap orang, keadilan juga bergantung pada upaya memberikan ganjaran yang setimpal terhadap kejahatan.
Dalam kasus ini, pelaku penyiraman air keras terhadap Bapak Agus memang layak mendapatkan hukuman penjara yang berat yang mengasingkan dirinya dari masyarakat. Ini bertujuan untuk menciptakan rasa aman dan keadilan. Publik akan mempersepsikan bahwa pelaku kekerasan langsung mendapatkan reaksi yang cepat dan keras, sesuai dengan tindakan yang merugikan kesehatan orang lain.
Namun, apabila dari putusan majelis hakim yang berkekuatan hukum tetap terbukti secara sah dan meyakinkan, bahwa Bapak Agus telah menyalahgunakan dana donasi, maka ia juga harus dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan mempertimbangkan besar kecilnya hukuman berdasarkan kerugian yang diakibatkan. Dengan begini, publik bisa puas karena masing-masing pihak memang dihukum sesuai kadarnya.
Referensi: