Negeri Kaya, Miskin Imajinasi

“Lekas bangun dari tidur berkepanjangan
Menyatakan mimpimu
Cuci muka biar terlihat segar
Masih ada cara menjadi besar.”

 

Penggalan lirik dari lagu Pandai Besi berjudul Menjadi Indonesia di atas, seakan merefleksikan arah pembangunan yang selama ini dianggap sebagai satu-satunya jalan menuju Roma. Di negeri yang katanya kaya akan sumber daya alam ini, pembangunan justru terus dibayangkan melalui cara yang itu-itu aje: investasi besar, proyek masif, eksploitasi sumber daya alam, dan pertumbuhan ekonomi yang terus dikejar tanpa henti. Padahal, bumi mungkin memiliki batas terhadap pertumbuhan.

Indonesia sendiri sebenarnya memiliki berbagai pilihan untuk berkembang, daripada terus percaya bahwa kemajuan hanya bisa lahir dari satu model pembangunan yang sama. Pemerintah menganggap bahwa dengan bertumbuhnya ekonomi, kesejahteraan masyarakat akan tercapai dengan sendirinya mengikuti pertumbuhan tersebut. Logika yang dipakai selalu menganggap bahwa jika investasi dipermudah dan ekonomi tumbuh, seluruh masyarakat akan ikut merasakan manfaatnya.

emankk ea?

Pertumbuhan ekonomi pada praktiknya tidak selalu berarti terciptanya keadilan sosial. Di balik proyek-proyek besar dan pembangunan yang menjulang tinggi, banyak persoalan terus berulang: ketimpangan, penggusuran, konflik agraria, lapangan pekerjaan yang semakin tidak pasti, hingga eksploitasi alam secara ugal-ugalan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dan dianggap sebagai konsekuensi wajar dari pembangunan. Situasi ini semakin buruk ketika negara merasa hadir melalui berbagai bantuan sosial serta program jangka pendek yang pada nyatanya, hampir tidak pernah menyelesaikan akar masalah.

Justru persoalannya terletak pada cara berpikir yang terlalu percaya pada logika ekonomi top-down dan trickle-down effect, yakni keyakinan bahwa pertumbuhan yang dinikmati masyarakat kelas atas pada akhirnya akan mengalir ke lapisan masyarakat di bawahnya. Padahal kenyataanya, pertumbuhan tidak selalu bergerak searah dengan pemerataan. Akibat dari cara berpikir seperti ini dikhawatirkan dapat menimbulkan akumulasi kekayaan, pemusatan kepemilikan, dan pembangunan yang semakin jauh dari kebutuhan masyarakat banyak.

 

Negara Pemuja Modal

Di negara yang kalian cintai ini, investasi diperlakukan sebagai dewa yang menjadi jawaban atas hampir seluruh persoalan ekonomi di Indonesia. Pemerintah terus berlomba menciptakan iklim yang dianggap ramah bagi investor dengan keyakinan bahwa semakin banyak modal masuk, semakin besar pula kesejahteraan yang akan dirasakan masyarakat. Cara berpikir yang dianut oleh negara berangkat dari asumsi bahwa ketika investasi dipermudah, industri akan tumbuh, lapangan pekerjaan terbuka, dan masyarakat akan menikmati hasilnya. Negara terlalu percaya model ekonomi seperti ini akan menciptakan pemerataan kesejahteraan.

Dalam konteks ini, cara berpikir pembangunan acapkali sejalan dengan logika neoliberalisme, yang menempatkan pasar dan investasi sebagai penggerak utama ekonomi. Negara didorong menciptakan iklim usaha seefisien mungkin dengan mengurangi berbagai regulasi yang dianggap dapat menghambat pertumbuhan. Akibatnya, keberhasilan pembangunan lebih sering diukur melalui angka-angka ekonomi, seperti pertumbuhan PDB (Produk Domestik Bruto), besarnya investasi yang masuk, atau peningkatan aktivitas industri.

Padahal, pembangunan seharusnya tidak hanya dinilai dari seberapa besar ekonomi tumbuh, tetapi juga tercermin dari kualitas hidup masyarakatnya. Terdapat banyak indikator lain yang lebih dekat dengan kehidupan manusia, seperti pemerataan kesejahteraan, akses terhadap pendidikan dan kesehatan, hingga indeks kebahagiaan (happiness index) yang justru sering kali luput dari perhatian.

Obsesi terhadap investasi ini membuat negara semakin agresif hingga melonggarkan berbagai regulasi demi mempercepat arus modal. Perlindungan dan regulasi upah tenaga kerja dianggap menghambat kemajuan industri, demikian juga aturan lingkungan dianggap memperlambat pembangunan. Negara seakan-akan sibuk menjamin kepentingan para pemilik modal daripada memastikan rasa aman bagi masyarakat yang terdampak pembangunan yang serampangan.

Hal ini tampak pada Undang-Undang Cipta Kerja yang perancangannya dilakukan secara ugal-ugalan dan tidak melibatkan masyarakat. Pemerintah memakai dalih memangkas birokrasi dan membuka lapangan pekerjaan dengan mempercepat proses perizinan investasi, melonggarkan perlindungan pekerja, hingga menyederhanakan aturan lingkungan agar investasi dapat berjalan lebih cepat dan efisien.

Dalam konteks logika neoliberalisme, negara berperan sebagai pelindung kepentingan pemodal dengan memberikan berbagai kemudahan dan kepastian hukum bagi investor. Regulasi yang semula melindungi buruh dan lingkungan dipandang sebagai hambatan investasi yang harus disederhanakan demi pertumbuhan ekonomi.

Hal ini kita bisa lihat melalui berbagai proyek yang dimasukkan ke dalam skema Proyek Strategis Nasional (PSN). Masih dengan dalih percepatan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, proyek-proyek besar mendapatkan berbagai kemudahan regulasi, mulai dari percepatan perizinan hingga pengadaan lahan. Status “Strategis Nasional” membuat banyak proyek seolah memiliki prioritas lebih besar dibandingkan jerit derita masyarakat yang terdampak.

Pembangunan atas nama PSN justru memunculkan banyak konflik agraria, kerusakan lingkungan, hingga penggusuran ruang hidup masyarakat adat. Dengan cap “Strategis Nasional”, proyek-proyek ini dianggap membawa kepentingan nasional dan pertumbuhan ekonomi. Kritik serta penolakan masyarakat sering dianggap sebagai ancaman bagi proyek strategis, hingga masyarakat yang menolak dilabeli “antek asing”. Hal ini diperparah ketika aparat bersenjata digunakan sebagai “anjing penjaga”, ya, sesuai namanya, dikerahkan untuk menggonggong ketika konflik dengan warga mulai terjadi.

Gue sih enggak bilang kalo investasi itu buruk. Investasi tetap dibutuhkan dalam pembangunan ekonomi modern. Masalahnya tuh ada pada bagaimana negara menempatkan investasi sebagai tujuan utama, sementara kepentingan pemilik modal sering kali lebih diutamakan daripada perlindungan terhadap buruh, lingkungan, dan ruang hidup masyarakat yang sering dianggap sebagai tanah kosong.

 

Merawat Kemiskinan

Di tengah krisis dan berbagai persoalan ekonomi yang terus ada dan berlipat ganda, negara seolah-olah hadir melalui bantuan sosial seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), sembako, hingga program bantuan konsumsi lainnya.

Loh, emang apa masalahnya dengan bantuan-bantuan tersebut?

nggak ada salahnya sih, tapi dalam kondisi tertentu, bantuan seperti ini memang dapat membantu masyarakat bertahan hidup, terutama ketika harga kebutuhan pokok naik, lapangan pekerjaan semakin sempit, dan kondisi ekonomi semakin tidak pasti. Akar masalahnya justru ada pada cara negara hadir, yang dianggap terlalu sering menjadikan bantuan jangka pendek sebagai solusi utama atas masalah-masalah yang sifatnya struktural.

Negara terlalu sering menyederhanakan kemiskinan sekadar persoalan kurangnya uang belanja bulanan atau rendahnya daya beli masyarakat. Padahal, terdapat sejumlah persoalan seperti, rentannya regulasi tenaga kerja, upah murah, pendidikan yang mahal, lapangan pekerjaan yang tidak pasti, timpangnya penegakan hukum, hingga persoalan-persoalan lain yang terus dibiarkan berjalan tanpa perubahan konkret.

Bantuan sosial, setidaknya, menurut keyakinan gue, sering kali hanya membuat masyarakat mampu bertahan hidup untuk sementara, tetapi tidak cukup untuk mengubah kondisi yang membuat mereka terus hidup dalam ketidakpastian. Belum lagi, pemerintah menjawab persoalan-persoalan tersebut melalui berbagai program populis yang berfokus pada bantuan konsumsi dibanding pembangunan kualitas manusia, seperti BLT, Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga berbagai program lain yang dirancang untuk menjaga daya beli dan stabilitas sosial jangka pendek.

Negara terlihat lebih tertarik pada program-program yang cepat terlihat hasilnya secara politik, atau bisa dijadikan sebagai “proyek” dibandingkan membangun fondasi sosial yang membutuhkan waktu panjang, seperti pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan, kemudahan akses kesehatan, reforma agraria, perlindungan tenaga kerja, transportasi publik yang layak dan terkoneksi, hingga kedaulatan pangan dan penguatan ekonomi lokal.

Program-program tersebut dikhawatirkan dapat membuat masyarakat bergantung terus-menerus pada bantuan konsumtif, dan lagi-lagi, akar masalah dari ketimpangan ekonomi tidak pernah terselesaikan.

 

Ekstraksi Sampai Mati

Kehausan negara terhadap investasi dan pertumbuhan ekonomi membuat sumber daya alam sering kali dipandang hanya sebagai komoditas yang siap diekstraksi terus-menerus. Model pembangunan dengan ekonomi ekstraktif terus digunakan selama bertahun-tahun dengan mengeruk sumber daya alam sebesar-besarnya demi pertumbuhan ekonomi jangka pendek.

Mulai dari minyak, batu bara, kayu, sawit, hingga sekarang nikel. Pola yang digunakan tidak berubah, alias itu-itu aje. Sumber daya alam diperas secara ugal-ugalan dan negara terus mengejar investasi dan produksi tanpa memikirkan apa yang akan terjadi ketika suatu saat nanti sumber daya alam tersebut habis.

Indonesia seakan terjebak dalam Resource Curse atau kutukan sumber daya alam, yakni kondisi ketika negara yang kaya akan sumber daya alam justru mengalami ketergantungan terhadap eksploitasi komoditas mentah dan gagal membangun fondasi ekonomi yang lebih beragam serta berkelanjutan. Pemerintah terus menggaungkan konsep hilirisasi, industrialisasi, dan pertumbuhan ekonomi, tetapi fondasi ekonominya tetap bertumpu pada pengerukan sumber daya secara masif. Kita dengan mudah dapat melihat dari tahun ke tahun yang berubah hanya komoditasnya, sementara model pembangunannya tetap sama.

Ironisnya, daerah yang menjadi pusat eksploitasi justru sering kali hidup dalam ketimpangan dan kerusakan lingkungan. Dalam konteks ini, yang sering menanggung dampak adalah masyarakat sekitar. Mereka kehilangan ruang hidup, mengalami pencemaran air, rusaknya hutan, banjir, hingga berbagai bencana ekologis. Sementara keuntungan terbesar justru mengalir kepada oligarki yang nyaman tidur di atas darah, tangis, dan derita masyarakat setempat. Tak heran, mereka memiliki modal serta kedekatan dengan kekuasaan. Terlebih, ketika mereka memberi “sponsor” pada politisi atau bahkan terlibat dalam proses pembuatan aturan-aturan yang akan menguntungkan bisnis mereka.

Kita pun bisa melihatnya secara langsung di Morowali, Sulawesi Tengah, yang selama beberapa tahun terakhir berubah menjadi kawasan industri nikel terbesar di Indonesia. Atas nama hilirisasi dan transisi energi, kawasan tersebut mengalami ledakan industri tambang dan pembangunan smelter secara masif.

Di balik narasi pembangunan dan kemajuan kendaraan listrik yang disebut ramah lingkungan, berbagai laporan malah menunjukkan terjadinya pencemaran sungai, kerusakan kawasan pesisir, banjir yang semakin sering terjadi, hingga penurunan kualitas hidup masyarakat sekitar tambang. Dalam laporannya, WALHI Sulawesi Tengah menemukan kandungan logam berbahaya di sejumlah sungai sekitar kawasan industri nikel Morowali yang berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat.

Bahkan menurut buku Reset Indonesia yang ditulis oleh Farid Gaban, Dandhy Laksono, Yusuf Priambodo, dan Benaya Harobu, banyak smelter yang dibangun di Indonesia ternyata hanya merupakan smelter kelas dua, yakni smelter yang lebih banyak digunakan untuk kebutuhan industri baja tahan karat, bukan untuk produksi baterai kendaraan listrik seperti yang selama ini terus dipromosikan.

Pembangunan yang disebut “hijau” sering kali hanya berfokus pada penggantian komoditasnya saja tanpa mengubah model pembangunannya. Biofuel menggantikan bahan bakar lama, kendaraan listrik menggantikan kendaraan berbasis fosil, tetapi pola eksploitasi alam yang digunakan tetap sama, perubahannya membutuhkan pembukaan lahan besar-besaran, pengerukan sumber daya secara masif, dan pengorbanan ruang hidup masyarakat sekitar demi memenuhi kebutuhan industri global.

Sawit, misalnya, terus didorong sebagai bagian dari energi terbarukan (biofuel). Namun dalam praktiknya, pengembangan perkebunan sawit dalam skala besar justru mendorong deforestasi, konflik agraria, kerusakan ekosistem, hingga berbagai bencana ekologis di banyak wilayah Indonesia. Ketika hutan yang sebelumnya terdiri atas beragam jenis tumbuhan dan ekosistem alami, kemudian digantikan oleh perkebunan monokultur seperti sawit dalam skala besar, kemampuan alam untuk menjaga keseimbangan lingkungan perlahan ikut rusak.

Pohon-pohon di hutan alami, memiliki fungsi penyerapan air yang berbeda-beda dan saling melengkapi, sementara perkebunan sawit cenderung bersifat seragam dan terbatas dalam menyerap air ketika kebutuhan airnya sudah tercukupi. Akibatnya, air hujan lebih mudah meluap ke permukaan dan meningkatkan risiko banjir di berbagai wilayah sekitar.

Suruh presiden kalian lebih banyak baca, gih. 

Dampak dari eksploitasi alam dalam skala besar sebenarnya sudah bisa kita rasakan secara langsung di berbagai daerah. Banjir besar di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan, misalnya, sering kali tidak bisa dilepaskan dari masifnya pembukaan hutan, ekspansi perkebunan sawit, hingga aktivitas tambang yang terus menggerus daya dukung lingkungan. Akibatnya, bencana seperti banjir dan longsor semakin sering terjadi, dan kita sadar bahwa masyarakat sekitar kembali menjadi pihak yang paling banyak menanggung dampaknya.

Hal ini juga dapat terlihat pada ambisi Food Estate dan pembukaan lahan besar-besaran yang terus dilakukan atas nama ketahanan pangan dan pembangunan nasional. Di banyak daerah, hutan adat dan ruang hidup masyarakat dipandang hanya sebagai lahan kosong yang siap diubah menjadi proyek ekonomi skala besar.

Salah satunya dapat dilihat di Papua, terutama di wilayah Merauke hingga Boven Digoel, ketika berbagai proyek Food Estate mulai masuk dengan membawa ancaman deforestasi dan penggusuran ruang hidup masyarakat adat. Bahkan dalam Kertas Posisi WALHI berjudul Food Estate di Papua: Perampasan Ruang Berkedok Ketahanan Pangan?, proyek tersebut berpotensi mendorong konversi hutan dalam skala besar, memperkuat dominasi investasi, hingga meminggirkan masyarakat adat Papua dari tanah dan hutannya sendiri.

Masyarakat adat yang sejak lama menjadikan hutan sebagai sumber hidupnya justru dianggap sebagai penghambat pembangunan ketika mencoba mempertahankan ruang hidup mereka. Padahal bagi banyak masyarakat adat Papua, hutan bukan sekadar sumber ekonomi, melainkan bagian dari identitas, ruang hidup, bahkan dianggap sebagai Mama yang memberi kehidupan. Namun, atas nama pembangunan dan ketahanan pangan, hutan-hutan tersebut perlahan dipandang hanya sebagai objek produksi yang siap dikonversi demi kepentingan industri dan pertumbuhan ekonomi.

lagi-lagi, menurut keyakinan gue, Indonesia memiliki kekayaan dan keberagaman hayati yang jauh lebih besar dibanding sekadar dijadikan objek eksploitasi sumber daya alam berskala masif. Indonesia memiliki sumber pangan lokal yang berlimpah, hasil laut yang besar, hingga kekayaan hayati yang dapat menjadi fondasi industri farmasi dan riset. Namun, negara terlihat lebih tertarik pada model pembangunan yang seragam, terpusat, dan berorientasi pada pengerukan sumber daya demi pertumbuhan ekonomi cepat.

 

Tanah yang Tak Dijanjikan

Setelah berbagai persoalan pembangunan dan eksploitasi sumber daya alam, negeri ini juga memiliki persoalan lain yang menjadi satu dari masalah di Indonesia: tanah. Dalam logika pembangunan modern, tanah acapkali hanya dipandang sebagai aset ekonomi yang dapat dipindahkan, diperdagangkan, atau dikonsesikan demi kepentingan investasi dan pertumbuhan. Ruang hidup masyarakat perlahan berubah menjadi sekadar angka di atas sertifikat kepemilikan.

Pada kenyataanya, bagi banyak masyarakat adat dan masyarakat desa, tanah bukan sekadar komoditas ekonomi. Tanah merupakan sumber kehidupan, ruang budaya, tempat tinggal, bahkan bagian dari identitas sosial. Ketika tanah dirampas atau dialihkan atas nama pembangunan dikhawatirkan mengakibatkan hilangnya ruang fisik dan hubungan manusia dengan tempat hidupnya.

Persoalan ini sebenarnya sudah lama diperingatkan oleh Bung Hatta. Ia menolak gagasan bahwa tanah harus diperlakukan sebagai komoditas yang dapat dikuasai segelintir orang. Bagi Bung Hatta, tanah seharusnya menjadi alat produksi untuk kemakmuran bersama, bukan alat akumulasi yang memperkaya kelompok tertentu. Namun, dalam praktik pembangunan hari ini, yang terjadi justru monopoli kepemilikan lahan, sementara masyarakat kecil perlahan kehilangan akses terhadap alat produksinya.

Negara kerap memandang tanah-tanah yang dihuni masyarakat adat, petani, dan warga desa sebagai wilayah “kosong” yang bisa diubah menjadi proyek pembangunan, kawasan industri, tambang, ataupun Food Estate. Akibatnya, konflik agraria terus muncul di berbagai daerah ketika masyarakat mencoba mempertahankan ruang hidupnya dari kepentingan investasi dan proyek berskala besar.

Kita bisa melihatnya melalui berbagai konflik agraria yang terus muncul di banyak daerah. Di Urut Sewu, Kebumen, misalnya, masyarakat harus berhadapan dengan kepentingan tambang pasir besi dan penguasaan lahan dalam skala besar. Ketika warga mencoba mempertahankan tanahnya sendiri, mereka justru sering kali berhadapan dengan aparat keamanan, intimidasi, hingga kekerasan.

Hal serupa juga dapat terlihat di Wadas, Jawa Tengah, ketika masyarakat menolak penambangan batu andesit untuk proyek Bendungan Bener karena khawatir akan kerusakan lingkungan dan hilangnya ruang hidup mereka. Namun, penolakan tersebut, justru dibalas dengan pengerahan aparat dan kriminalisasi warga.

Di Rempang, Batam, masyarakat bahkan terancam digusur dari kampung yang telah lama mereka tinggali demi proyek strategis nasional dan investasi berskala besar. Lagi-lagi, atas nama pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, masyarakat yang mempertahankan ruang hidupnya sendiri justru diposisikan sebagai penghalang kepentingan investasi.

Tanah diperlakukan seolah hanya bernilai ketika mampu menghasilkan keuntungan ekonomi dalam skala besar. Akibatnya, masyarakat yang kehilangan tanah perlahan dipaksa masuk ke dalam sistem ekonomi yang menjadikan mereka sekadar buruh murah di tanah yang dulu mereka miliki.

Padahal, reforma agraria seharusnya tidak berhenti hanya pada pembagian sertifikat tanah semata. Reforma agraria semestinya tentang distribusi kepemilikan tanah yang lebih adil, agar tidak terus terkonsentrasi pada negara, korporasi, dan pemilik modal besar. Sebab, selama tanah terus dipandang hanya sebagai komoditas ekonomi, konflik agraria akan terus muncul bersamaan dengan proyek-proyek pembangunan yang mengatasnamakan ekonomi nasional.

 

Menyisakan Harapan pada Keberagaman

Dalam konteks pangan, Indonesia terus bergantung pada beras, seolah-olah seluruh masyarakat memiliki kebutuhan dan budaya pangan yang sama. Mungkin hal ini tidak bisa dilepaskan dari warisan Orde Baru yang menyeragamkan pola pangan di seluruh penjuru negeri. Padahal sejak lama berbagai daerah di Indonesia memiliki sumber pangan lokal yang beragam, seperti sagu, jagung, singkong, umbi-umbian, hingga hasil laut yang melimpah.

Kekayaan hayati Indonesia sebenarnya dapat menjadi fondasi ekonomi yang lebih berkelanjutan, dibanding terus bergantung pada eksploitasi sumber daya alam berskala besar. Indonesia memiliki garis pantai yang panjang dan hasil laut yang melimpah, kekayaan rempah serta tanaman obat, hingga keanekaragaman hayati yang dapat menjadi dasar pengembangan industri farmasi dan riset.

Namun, negara terlihat lebih tertarik pada pembangunan cepat yang berfokus pada eksploitasi sumber daya dan investasi jangka pendek dibanding membangun fondasi pengetahuan, riset, dan ekonomi lokal yang kuat.

Indonesia, negeri yang kalian cintai ini, tidak pernah kekurangan sumber daya atau potensi ekonomi. Persoalanya ada pada pola pikir pembangunan yang terlalu sempit, terlalu seragam (khas militeristik), dan terlalu percaya bahwa pertumbuhan ekonomi hanya dapat dicapai melalui investasi besar dan eksploitasi alam secara terus-menerus. Indonesia seakan-akan alergi terhadap model pembangunan alternatif yang beragam, adil, dan lebih dekat dengan kebutuhan masyarakatnya.

Indonesia terlalu kecil untuk dibangun dengan satu cara yang sama. Setiap daerah memiliki kondisi geografis, budaya, sumber pangan, hingga potensi ekonominya sendiri. Namun pembangunan modern justru sering memaksa seluruh wilayah mengikuti cara yang seragam atas nama efisiensi, investasi, dan pertumbuhan ekonomi nasional. Laut dipaksa menjadi kawasan reklamasi dari proyek elite, hutan dipandang sebagai lahan kosong, tanah adat dianggap sebagai penghalang investasi dan masyarakat dipaksa jauh dari ruang hidup dan lahan produksinya.

Mungkin karena itulah berbagai krisis terus berulang meski pembangunan terus dipercepat. Ketimpangan sosial semakin melebar, konflik agraria tidak pernah selesai, hutan terus hilang, banjir, longsor, dan bencana ekologi lainnya datang setiap tahun.

Indonesia sebenarnya juga tidak kekurangan jalan pembangunan alternatif. Gagasan seperti Blue Economy yang diperkenalkan Gunter Pauli setidaknya menunjukkan bahwa pembangunan tidak selalu harus berdiri di atas eksploitasi besar-besaran dan penyeragaman. Efisiensi ekologi, keberagaman lokal, ilmu pengetahuan, hingga potensi di sekitar masyarakat justru dapat menjadi fondasi ekonomi yang lebih berkelanjutan.

Artinya, pembangunan seharusnya tidak selalu berbentuk proyek raksasa, kawasan industri, ataupun hilirisasi yang terus mengorbankan ruang hidup. Dalam banyak hal, pembangunan justru bisa dimulai dari kemampuan sebuah masyarakat untuk hidup layak dari lingkungannya tanpa harus kehilangan tanah, laut, hutan, ataupun identitasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You might also like
Yuk Berkawan

Bareng-bareng kita berkarya dan saling berbagi info nongkrong di grup whatsap kami.

Promo Gack dulu, dech Ayooo Berangkat!