Mengurai Benang Kusut: Relasi Hak Asasi Manusia dan Islam

Mengikuti perdebatan tentang hak asasi manusia (HAM) internasional terkadang terasa seperti menghadiri pesta makan malam. Setiap tamu membawa hidangan andalannya. Menurut mereka, hidangan itu paling lezat dan layak dinikmati semua orang. Ketika semua hidangan tersaji di atas meja, beragam cita rasa pun bertemu. Sebagian saling melengkapi. Namun, sebagian lainnya justru berbenturan.

Dalam tulisan ini, saya membayangkan HAM sebagai salah satu hidangan yang hadir di antara beragam tradisi dan nilai. Hidangan itu patut dicoba, tetapi belum tentu langsung cocok dengan selera setiap orang. Dari sini, muncul satu pertanyaan penting: Apakah HAM benar-benar berlaku universal dan layak diterima semua orang? Atau, apakah HAM membawa nilai tertentu yang tidak selalu sesuai dengan tradisi setiap masyarakat?

Buku Human Rights and Islam: An Introduction to Key Debates between Islamic Law and International Human Rights Law karya Abdullah Saeed hadir di tengah perdebatan tersebut. Saeed tidak mengajak pembaca untuk menolak HAM hanya karena perbedaan agama. Sebaliknya, ia juga tidak meminta umat Islam menerima seluruh rumusan HAM tanpa kritik.

Melalui buku ini, Saeed menawarkan cara pandang lain. Menurutnya, hubungan Islam dan HAM tidak sesederhana pertentangan antara dua kubu. Ada banyak hal yang perlu dipertimbangkan, mulai dari penafsiran teks agama hingga kondisi sosial dan politik.

Sejak awal buku, Saeed menunjukkan posisinya dengan jelas. Profesor studi Islam di University of Melbourne ini tidak sepenuhnya berpihak pada kelompok yang menolak atau menerima HAM internasional. Ia menawarkan pendekatan yang disebut harmonistic perspective, yaitu cara pandang yang berusaha mencari titik temu antara hukum Islam dan hukum HAM internasional (Saeed, 2018, hlm. 1–3).

Selanjutnya, Saeed mengajak pembaca menelusuri sebelas bab. Pembahasannya dimulai dari dasar hukum Islam dan sejarah HAM. Setelah itu, ia mengulas peran negara serta berbagai persoalan, seperti hak perempuan, hak anak, kebebasan berekspresi, kebebasan beragama, dan hukum perang.

Melalui pembahasan tersebut, Saeed tidak hanya menunjukkan perbedaan. Ia juga mencari peluang dialog di antara kedua sistem hukum itu.

Memahami Hukum Islam dan Sejarah HAM

Pada Bab 1, Saeed menjelaskan bagaimana hukum Islam terbentuk melalui sumber agama dan metode penafsiran. Bagian ini penting karena perdebatan Islam dan HAM tidak dapat dilepaskan dari cara umat Islam memahami Al-Qur’an, hadis, dan perkembangan hukum Islam sepanjang sejarah.

Saeed menekankan bahwa Al-Qur’an tidak semestinya dipahami sebagai kitab hukum yang kaku. Menurutnya, Al-Qur’an hadir sebagai guidance atau petunjuk bagi manusia. Pesan-pesannya juga berkaitan dengan kehidupan masyarakat pada abad ketujuh.

Karena itu, pemahaman terhadap Al-Qur’an perlu memperhatikan konteks turunnya ayat dan pesan yang hendak disampaikan. Dengan cara ini, pembaca dapat membedakan antara prinsip dasar agama dan penafsiran yang berkembang dalam keadaan tertentu.

Gagasan tersebut mengingatkan saya pada pendekatan double movement Fazlur Rahman dalam bukunya, Islam and Modernity. Pendekatan ini mengajak pembaca memahami konteks sejarah turunnya wahyu. Setelah itu, pembaca perlu menarik prinsip moralnya untuk menjawab persoalan masa kini.

Sejalan dengan gagasan tersebut, Saeed menantang pandangan yang menganggap seluruh rumusan hukum Islam bersifat tetap dan tidak dapat ditafsirkan kembali (Saeed, 2018, hlm. 9–10).

Dengan demikian, perdebatan Islam dan HAM perlu memperhatikan dua hal. Pertama, sumber-sumber agama yang menjadi dasar hukum Islam. Kedua, metode yang digunakan untuk memahami sumber tersebut. Tanpa keduanya, perdebatan ini mudah terjebak dalam anggapan bahwa agama dan HAM selalu bertentangan.

 

Bagaimana HAM Internasional Terbentuk?

Setelah membahas hukum Islam, Saeed beralih pada sejarah HAM internasional dalam Bab 2. Ia menjelaskan bahwa HAM tidak muncul begitu saja. Perkembangannya berkaitan dengan berbagai peristiwa politik dan sosial, terutama setelah Perang Dunia II. Selain itu, pembentukan lembaga dan instrumen internasional turut memengaruhi perkembangannya (Saeed, 2018, hlm. 27–35).

Penjelasan ini menunjukkan bahwa HAM memiliki perjalanan sejarah. Kesadaran tersebut bukan berarti klaim universalitas HAM harus ditolak. Sebaliknya, kita perlu memahami bagaimana gagasan itu terbentuk, diterima, dan diterapkan dalam masyarakat yang berbeda.

Pada bab berikutnya, Saeed membahas berbagai instrumen HAM yang berkaitan dengan negara-negara Muslim. Di antaranya adalah The Arab Charter on Human Rights dan The Cairo Declaration on Human Rights in Islam. Ia juga membahas Universal Declaration of Human Rights atau Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Saeed, 2018, hlm. 49–56).

Berbagai instrumen tersebut menunjukkan bahwa negara dan komunitas Muslim memiliki respons yang beragam terhadap HAM internasional. Sebagian berusaha merumuskan HAM melalui nilai-nilai Islam. Sementara itu, sebagian lainnya menjadikan standar internasional sebagai acuan.

Namun, perbedaan itu tidak selalu mudah diselesaikan. Ketika syariat digunakan sebagai dasar untuk membatasi hak tertentu, muncul pertanyaan tentang hubungan antara ajaran agama, kebebasan individu, dan standar HAM internasional.

Meski demikian, upaya membicarakan HAM melalui bahasa dan nilai yang dikenal masyarakat Muslim tetap penting. Cara ini dapat membuka ruang dialog yang lebih luas. Akan tetapi, dialog tersebut tidak otomatis menyelesaikan seluruh perbedaan yang ada.

 

Menerjemahkan HAM ke dalam Konteks Lokal

Pada Bab 4, Saeed membahas hubungan Islam dan Barat. Ia juga mengulas gagasan clash of civilizations atau benturan peradaban yang kerap digunakan untuk menjelaskan ketegangan antara keduanya (Saeed, 2018, hlm. 64–71).

Dalam konteks ini, penerimaan HAM di luar Barat tidak cukup dilakukan dengan menyebarkan norma universal. Masyarakat juga perlu memahami bagaimana norma tersebut berhubungan dengan bahasa, nilai, dan pengalaman mereka sendiri.

Namun, saya memiliki satu pertanyaan: sejauh mana HAM perlu disesuaikan dengan konteks lokal tanpa kehilangan prinsip dasarnya?

Pertanyaan ini mengingatkan saya pada pembahasan Tine Destrooper tentang perubahan HAM dalam praktik. Ketika suatu norma berpindah dari satu konteks ke konteks lain, proses penerjemahan dapat mengubah cara orang memahaminya.

Di satu sisi, penyesuaian dengan konteks lokal dapat membuat HAM lebih mudah diterima. Di sisi lain, proses tersebut berisiko mengubah makna yang ingin dipertahankan. Jika terlalu banyak disesuaikan, apakah perlindungan terhadap hak manusia masih tetap terjaga? Sebaliknya, jika diterapkan tanpa mempertimbangkan kondisi setempat, apakah masyarakat akan benar-benar memahami dan menerimanya?

Pertanyaan ini tidak harus dijawab dengan memilih salah satu pihak. Justru, kita perlu melihat penerapan HAM sebagai proses dialog yang terbuka sekaligus kritis.

 

Negara sebagai Arena Negosiasi

Pada Bab 5 dan Bab 6, Saeed mulai membahas peran negara. Fokusnya bergeser dari perdebatan konsep menuju praktik politik dan pemerintahan. Pada tahap ini, gagasan dari tradisi Islam dan hukum HAM internasional bertemu dalam penyusunan kebijakan serta pengaturan kehidupan masyarakat.

 

Apakah Islam Memiliki Satu Model Negara?

Saeed mempertanyakan anggapan bahwa Islam hanya mengenal satu bentuk negara. Menurut pembahasannya, Al-Qur’an tidak memberikan cetak biru yang kaku tentang bentuk pemerintahan yang harus diterapkan oleh seluruh umat Islam (Saeed, 2018, hlm. 83).

Pandangan ini membuka ruang untuk memahami hubungan Islam dan negara secara lebih luas. Artinya, satu bentuk pemerintahan tidak harus dianggap sebagai satu-satunya pilihan yang sah bagi semua masyarakat Muslim.

Selain itu, konsep manusia sebagai khalifah menunjukkan adanya tanggung jawab manusia dalam mengelola kehidupan bersama (Saeed, 2018, hlm. 87). Dalam kerangka ini, kedaulatan Tuhan (hakimiyyah) dan kedaulatan rakyat tidak harus selalu dipandang sebagai dua hal yang saling meniadakan.

Manusia tetap memiliki peran dalam mengatur urusan publik. Salah satu caranya adalah melalui mekanisme politik yang memberi ruang bagi partisipasi masyarakat.

Pembahasan ini penting karena persoalan HAM tidak berhenti pada pertanyaan tentang kesesuaiannya dengan agama. Kita juga perlu melihat bagaimana negara menerapkan prinsip-prinsip tersebut dalam hukum dan kebijakan. Pada titik ini, penafsiran agama, kepentingan politik, dan perlindungan hak individu dapat saling memengaruhi.

Sekularisme dan Hubungan Negara dengan Agama

Dalam Bab 6, Saeed membahas hubungan negara dan agama, terutama melalui konsep sekularisme. Ia menunjukkan bahwa sekularisme bukanlah satu model yang berlaku sama di seluruh dunia.

Ada berbagai bentuk pengaturan hubungan antara negara dan agama. Sebagian negara menerapkan pemisahan yang ketat melalui model laïcité. Sebagian lainnya memberi ruang lebih besar bagi ekspresi keagamaan di ruang publik (Saeed, 2018, hlm. 97–99).

Dengan demikian, perdebatan HAM di tingkat global juga berlanjut dalam praktik kenegaraan. Penerapan suatu hak tidak hanya bergantung pada rumusan hukumnya. Cara negara memahami kebebasan dan menentukan batas kewenangannya juga berpengaruh.

Karena itu, hubungan antara Islam, negara, dan HAM tidak selalu menghasilkan kesepakatan yang tetap. Sebaliknya, hubungan tersebut terus berkembang melalui proses negosiasi.

 

Menavigasi Berbagai Isu HAM

Pada paruh akhir buku, Saeed membawa pembaca pada persoalan yang lebih dekat dengan kehidupan sehari-hari. Ia membahas hak perempuan, hak anak, kebebasan berekspresi, kebebasan beragama, dan hukum perang. Melalui isu-isu tersebut, pembaca dapat melihat bagaimana perdebatan tentang Islam dan HAM muncul dalam praktik.

 

Hak Perempuan dan Keadilan Gender

Bab 7 membahas hak perempuan. Saeed mengakui bahwa sebagian praktik dalam masyarakat Muslim dipengaruhi oleh budaya patriarki. Namun, ia juga menunjukkan bahwa tradisi Islam memiliki ruang untuk meninjau kembali penafsiran dan praktik yang berkembang di dalamnya (Saeed, 2018, hlm. 122–128).

Dengan kata lain, kritik terhadap praktik yang merugikan perempuan tidak harus dipahami sebagai penolakan terhadap Islam secara keseluruhan.

Saeed membahas persoalan poligami dan hukum waris dalam kaitannya dengan penafsiran hukum Islam. Melalui pendekatan maqāṣid al-sharī‘ah, suatu ketentuan dapat dikaji dengan memperhatikan tujuan etis yang hendak dicapai.

Pendekatan ini membuka ruang untuk membahas keadilan gender dalam konteks masa kini. Namun, penggunaannya tetap membutuhkan argumentasi yang kuat. Tidak semua ketentuan dapat diubah hanya karena masyarakat mengalami perubahan.

Karena itu, pembahasan perlu menjelaskan hubungan antara sumber agama, tujuan hukum, dan persoalan yang hendak diselesaikan. Dengan cara tersebut, peninjauan kembali suatu praktik tidak berhenti pada tuntutan perubahan, tetapi juga memiliki dasar pemikiran yang jelas.

 

Hak Anak dan Perlindungan dalam Islam

Pada Bab 8, Saeed mengalihkan perhatian pada hak anak. Ia membahas kemungkinan titik temu antara konsep kafālah dalam tradisi Islam dan sistem perlindungan anak modern di tingkat internasional.

Meski demikian, masih terdapat sejumlah persoalan yang memerlukan pembahasan lebih lanjut. Di antaranya adalah penentuan usia kedewasaan dan tanggung jawab pidana anak dalam hukum klasik (Saeed, 2018, hlm. 158–162).

Bagian ini menunjukkan bahwa dialog antara Islam dan HAM tidak cukup dilakukan dengan mencari kesamaan istilah. Dua konsep yang terlihat serupa belum tentu memiliki dasar dan tujuan yang sama.

Oleh sebab itu, setiap upaya mencari titik temu perlu disertai pembacaan yang cermat. Dengan begitu, dialog tidak justru mengaburkan perbedaan penting di antara kedua sistem tersebut.

 

Kebebasan Berekspresi dan Beragama

Dalam Bab 9 dan Bab 10, Saeed membahas kebebasan berekspresi dan kebebasan beragama. Kedua isu ini memperlihatkan ketegangan antara perlindungan keyakinan, kebebasan individu, dan kewenangan negara.

Salah satu persoalan yang dibahas ialah penodaan agama dan ridda, yaitu kemurtadan. Saeed meninjau kembali dasar pemikiran yang digunakan untuk membenarkan hukuman terhadap orang yang meninggalkan Islam.

Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan prinsip kebebasan beragama. Salah satu dasar yang relevan ialah pesan Al-Qur’an dalam QS. al-Baqarah [2]: 256, yang menyatakan bahwa tidak ada paksaan dalam agama (Saeed, 2018, hlm. 199–201).

Pembahasan ini penting karena kebebasan beragama tidak hanya berkaitan dengan hak seseorang untuk memeluk agama. Kebebasan tersebut juga menyangkut pilihan keyakinan seseorang.

Dengan demikian, penafsiran teks agama, tradisi hukum, dan perlindungan hak individu perlu dibahas secara terbuka. Tujuannya bukan untuk mengabaikan tradisi, melainkan untuk memahami bagaimana prinsip-prinsip tersebut diterapkan dalam kehidupan nyata.

 

Jihad dan Hukum Perang

Pada Bab 11, Saeed membahas hukum perang. Ia berusaha menjelaskan konsep jihad dalam tradisi intelektual Islam sekaligus membedakannya dari narasi ekstremis yang menggunakan agama untuk membenarkan kekerasan.

Saeed juga menyoroti prinsip etis dalam tradisi hukum Islam yang dapat dibandingkan dengan Hukum Humaniter Internasional (International Humanitarian Law). Salah satu contohnya ialah perlindungan terhadap orang yang tidak terlibat dalam pertempuran (Saeed, 2018, hlm. 224–225).

Melalui pembahasan ini, Saeed menunjukkan bahwa dialog dengan HAM internasional tidak harus selalu dimulai dari luar tradisi Islam. Sumber agama, metode penafsiran, dan khazanah intelektual Islam juga dapat menjadi titik awal untuk membahas persoalan masa kini.

Meski demikian, upaya tersebut membutuhkan sikap terbuka dan kritis. Setiap argumen perlu diuji, termasuk ketika suatu penafsiran digunakan untuk membenarkan tindakan yang merugikan orang lain.

 

Mencicipi, Mengkritik, dan Bernegosiasi

Salah satu kekuatan buku Saeed terletak pada upayanya keluar dari pertentangan sederhana antara Islam dan HAM. Ia tidak menganggap keduanya selalu sejalan. Namun, ia juga tidak melihat perbedaan sebagai alasan untuk menutup ruang dialog.

Melalui pembahasan sejarah, penafsiran teks, politik negara, dan berbagai isu HAM, Saeed menunjukkan bahwa hubungan keduanya dibentuk oleh banyak faktor. Karena itu, pembaca diajak melihat persoalan ini secara lebih luas.

Meski demikian, pendekatan harmonisasi yang ditawarkan Saeed masih menyisakan pertanyaan. Apakah setiap pertentangan antara hukum Islam dan HAM internasional dapat menemukan titik temu? Jika tidak, prinsip apa yang perlu dipertahankan ketika keduanya benar-benar bertentangan?

Selain itu, siapa yang berhak menentukan makna Islam yang dianggap sesuai dengan HAM? Apakah ulama, negara, komunitas Muslim, atau individu yang haknya sedang dipersoalkan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak menghapus sumbangan Saeed. Sebaliknya, pertanyaan itu menunjukkan bahwa upaya mencari titik temu tetap membutuhkan sikap kritis. Harmonisasi tidak seharusnya menjadi tujuan yang dipaksakan sejak awal.

Dialog yang bermakna bukanlah dialog yang selalu berakhir dengan kesepakatan. Lebih dari itu, dialog perlu memberi ruang bagi setiap pihak untuk menguji klaim, menjelaskan perbedaan, dan mempertanggungjawabkan argumennya.

Pada akhirnya, perdebatan di atas meja besar—seperti analogi yang saya gunakan sejak awal—tidak harus berakhir dengan memilih satu hidangan dan menyingkirkan yang lain. Namun, kita juga tidak dapat berpura-pura bahwa semua hidangan memiliki bahan dan cita rasa yang sama. Ada yang dapat saling melengkapi. Ada pula yang memerlukan pembahasan lebih panjang sebelum dapat diterima bersama.

Begitu pula hubungan Islam dan HAM. Keduanya perlu dibicarakan dengan mempertimbangkan teks, sejarah, konteks, dan pengalaman manusia yang terdampak oleh penerapan suatu aturan.

Universalitas HAM tidak semestinya menjadi alasan untuk menutup dialog. Sebaliknya, konteks lokal juga tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan perlindungan hak manusia.

Mungkin, setelah membaca buku ini, pertanyaan yang tersisa bukan hanya apakah Islam dan HAM dapat dipertemukan. Pertanyaan yang lebih penting ialah apakah kita bersedia mendengar, mencicipi, mengkritik, dan bernegosiasi tanpa terburu-buru mengakhiri percakapan.

Sebab, di meja perdebatan itu, kita tidak hanya membutuhkan keberanian untuk menyajikan hidangan sendiri. Kita juga perlu bersedia memahami apa yang tersaji di hadapan kita.

Tabik.

Mas-Mas dua puluh tahunan awal yang sedang menempuh pendidikan master di Center for Religious and Cross-cultural Studies (CRCS), UGM Yogyakarta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You might also like
Yuk Berkawan

Bareng-bareng kita berkarya dan saling berbagi info nongkrong di grup whatsap kami.

Promo Gack dulu, dech Ayooo Berangkat!