

Di ruang digital Indonesia, saya sering melihat mantra toksik menggema di kolom komentar reels seperti,
“Sunda pemalas”
“Jawa hama”
“Minang pelit”
“Batak galak.”
dan banyak lagi. Jargon-jargon semacam ini bukan sekadar lelucon kasar, melainkan gejala demam tinggi dari sukuisme digital (saya menyebutnya begitu). Sukusime digital adalah sebuah bentuk prasangka dan diskriminasi berbasis suku yang diproduksi, diperjualbelikan, dan diviralkan secara sistematis di media sosial. Fenomena ini bekerja seperti tumor ganas yang menggerogoti fondasi sosial bangsa yang dirawat dengan tak bertanggung jawab demi keuntungan segelintir pihak.
Bahkan kalau kita ingat beberapa waktu lalu ketika marak demonstrasi, kembali tiba-tiba saja dimunculkan narasi “Cina-cinaan”, padahal bobroknya negara ini gak ada urusannya sama suatu suku dan etnis.
Saya lebih senang menyebutnya wabah juga, dan yang khas dari wabah ini adalah selektivitasnya yang jitu. Ujaran kebencian akan viral dan “laku dijual” hanya jika sasaran, biasanya tokoh atau pemimpin tak betul yang kebetulan bersuku Jawa. Padahal, dari kacamata sosiologi, klaim bahwa gen atau darah suatu suku menentukan perilaku buruk adalah omong kosong. Perilaku manusia dibentuk oleh kompleksitas sosialisasi, lingkungan, dan pilihan individu, seperti pria gorong-gorong yang masuk gorong-gorong karena pilihannya sebagai individu dan anak banteng, bukan karena dia orang Jawa 🙁
Namun, di media sosial, logika primitif ini justru laris manis. Mengapa? Ya sesederhana “lahan basah” yang menggiurkan.
Pemilik akun (yang seringnya juga buzzer) menggiring penonton pada konten provokatif yang memunculkan ujaran kotor bernuansa suku. Algoritma yang haus akan reaksi pun segera mendorongnya ke jutaan layar. Setiap like, share, dan komentar bernada benci berubah menjadi koin digital yang mengisi pundi-pundi “cuan” mereka.
Ironisnya, wabah sukuisme ini sering kali mengaburkan akar masalah sesungguhnya. Ambillah contoh kritik terhadap suatu kebijakan nasional yang dianggap merugikan suatu daerah.
Ketidaksetujuan tentu boleh-boleh saja dalam demokrasi, namun fokus kritik kerap melenceng menjadi serangan terhadap suku sang pembuat kebijakan, sambil melupakan bahwa Pemerintah Daerah memiliki wewenang penuh untuk menolak atau menyesuaikan kebijakan tersebut.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 dan UU Pemerintahan Daerah memberikan alat hukum bagi kepala daerah untuk melindungi kepentingan lokal. Dengan melupakan keterlibatan pemda, diskusi publik pun tereduksi menjadi tontonan kebencian suku yang murahan, mengaburkan dinamika politik, kepentingan elit, dan sistem pemerintahan yang sebenarnya melibatkan multi-aktor dari berbagai latar belakang.
Akar masalah ini bukanlah fenomena baru, dulu juga sudah ada, hanya saja sekarang sumbunya disulut media sosial. Peristiwa berdarah seperti di Sampit (2001) dan Poso (1998-2001) menunjukkan stereotip yang dipelihara lama dapat meledak menjadi amuk massa yang irasional dan mudah diadu-domba untuk mengaburkan suasana istana yang penuh huru-hara.
Politik pecah belah (divide et impera) kolonial telah diadaptasi oleh orang-orang di “atas” yang meletakkan fondasi permusuhan terstruktur, mengkotak-kotakkan masyarakat dalam hierarki yang kaku. Warisan mental ini tidak pupus pascakemerdekaan!
Kebijakan transmigrasi dan sentralisasi kekuasaan Orde Baru, sering kali tanpa disadari, menciptakan friksi sosial baru. Persaingan ekonomi dan politik lalu disederhanakan menjadi narasi “pendatang versus lokal” atau “Jawa versus yang lain.”
Media sosial dengan orang-orang yang belum ajeg karena tidak banyak membaca jadi mempercepat dan memperbesar sirkulasi narasi beracun ini, memberikan panggung bagi luka sejarah yang belum sembuh untuk diumbar dan diinfeksi ulang.
Setiap postingan bernada “kita versus mereka” sebenarnya telah ditanam oleh sejarah panjang prasangka dan kecemburuan sosial.
Lalu, Bagaimana Memutus Rantai ini?
Pertama, sebagai pengguna media sosial, kita harus bijak memilih “makanan” digital yang kita konsumsi dan sebarkan. Berhenti memberikan interaksi like, share, atau komentar emosional pada konten-konten sukuisme.
Setiap interaksi adalah oksigen bagi api kebencian dan bahan bakar bagi mesin cuan mereka.
Kedua, kita harus konsisten mengembalikan kritik pada substansinya. Kritiklah pejabat karena korupsinya, kebijakannya yang buruk, atau kinerjanya yang lamban, bukan karena identitas sukunya.
Ketiga, gunakan mekanisme pelaporan yang ada. Platform media sosial memiliki aturan anti-ujaran kebencian (hate speech). Melaporkan konten beracun adalah tindakan konkret untuk membersihkan ruang digital kita, meskipun tidak bisa sepenuhnya berhasil, tapi ya sudah. Berusaha dulu saja 🙁
Pada akhirnya, keberagaman suku dan budaya adalah kekayaan fondasional kita, bukan komoditas yang boleh diperdagangkan untuk ternak akun dan cuan semata, apalagi dijadikan bahan bakar bagi kehancuran bangsa. Memilih untuk tidak menyebarkan kebencian adalah langkah pertama dan paling konkret dalam mendefusi bom waktu warisan sejarah yang kini diletakkan di panggung virtual, dan semuanya akan sangat bergantung pada keputusan sadar setiap warganet:
“Apakah kita akan menjadi penonton pasif atau pelaku dalam pasar kebencian ini?”
Semoga bukan keduanya. Kita adalah penjaga aktif peradaban digital yang lebih beradab.
Heri Haliling merupakan nama penanya Heri Surahman. Seorang guru di SMAN 2 Jorong. Selain mengajar, Heri Haliling juga aktif menulis. Beberapa karyanya meliputi novel, novelet, dan kumpulan cerpen telah terbit baik di media/majalah cetak atau online. Untuk berdiskusi dengan Heri Haliling pembaca dapat berkunjung ke akun Instagram @heri_haliling,