Dear Pemerintah, Jangan cuma Boikot dan Razia Rokok Ilegal aja, dong! Lihat yang Terjadi di Madura!

Rokok bisa dibilang menjadi satu komoditas yang digemari orang-orang Indonesia. Melalui goodstat.id, data WHO 2025 menyebut perokok aktif di Indonesia mencapai 73,2 persen. Angka tersebut menunjukkan besarnya industri tembakau di Indonesia.

Maka dari itu, negara mempunyai kebijakan terhadap tembakau yang kemudian diolah menjadi rokok melalui pengenaan bea cukai. Kebijakan ini juga bertujuan mendorong perekonomian negara, terutama di sektor pertanian dan perdagangan, mengingat kualitas tembakau di Indonesia dapat bersaing di pasar internasional.

Seiring waktu, tarif cukai yang dikenakan pada hasil tembakau terus mengalami kenaikan. Kondisi ini memicu kenaikan harga rokok yang banyak dikonsumsi masyarakat, sehingga sebagian masyarakat mulai mencari alternatif, satu diantaranya dengan rokok ilegal.

Selain harganya murah, rasanya dianggap tidak jauh berbeda dengan rokok pada umumnya. Sehingga, banyak dari pengusaha yang menjadikan hal ini sebagai peluang, dengan memproduksi rokok sendiri tanpa didaftarkan pajak bea cukai. 

Rokok ilegal dan tektek bengek isu hukumnya menjadi sorotan khusus di Pulau Madura. Banyak laporan terkait rokok ilegal yang diperjual belikan dengan bebas di sana. Hal ini juga menjadi isu sosial, karena di beberapa daerah, justru rokok ilegal membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar yang jumlahnya tidak sedikit.

Di sisi lain, pembuatan rokok ilegal juga tidak terlepas dari tenaga kerja  manusia. Alih-alih menggunakan mesin seperti pabrikan rokok besar, produsen rokok ilegal justru lebih banyak menggunakan tenaga manusia dalam proses produksinya. Hal ini menjadi berkah bagi beberapa masyarakat. Ditambah lagi, dalam angan-angan 19 Juta lapangan kerja nihil, sulit mencari pekerjaan, dan ekonomi yang serba amburadul, memperoleh pekerjaan rasanya sudah menjadi sebuah pencapaian dan strategi mutakhir bertahan hidup. Agaknya, pemerintah perlu memberikan kebijakan yang solutif terkait fenomena ini, daripada hanya sekadar memboikot rokok-rokok ilegal.

 

Rokok Ilegal itu Melanggar Hukum!

Rokok yang dikatakan ilegal adalah rokok yang tidak melalui prosedur hukum yang berlaku di Indonesia. Umumnya, rokok ilegal tidak dilengkapi dengan pita cukai, yang merah-merah itu. Indonesia telah memberi regulasi yang jelas terkait produksi dan peredaran rokok, seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. 

Sanksi yang diberikan berbeda-beda tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan seperti pemalsuan pita cukai (Pasal 55 huruf b), pita cukai bekas (Pasal 55 huruf c), pita cukai berbeda (Pasal 29 ayat 2a), dan tanpa pita cukai (Pasal 54). 

Rokok ilegal dianggap memberikan kerugian finansial yang besar bagi negara, atau yang makan uang negara. Tercatat, pada 2023 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melaporkan kehilangan penerimaan negara akibat produksi rokok ilegal mencapai 6,87 persen, dengan kerugian mencapai Rp 121,77 miliar. Selain merugikan negara, rokok ilegal dianggap tidak memperhatikan standar kesehatan yang sudah ditetapkan.

Padahal, ruang hidup dan pembukaan lahan korporasi juga tidak memperhatikan standar kesehatan yang sudah ditetapkan, ya. Masyaallah! Julid!

 

Katanya Merugikan, padahal Menguntungkan

Bagi masyarakat Madura, rokok ilegal sudah menjadi fenomena sosial, respons masyarakatnya pun beragam. Ada yang pro dan juga kontra dengan fenomena ini. Apabila melihat lebih jauh, ternyata kemunculan rokok ilegal ini juga memberikan manfaat terhadap masyarakat sekitar tempat produksi, utamanya perekonomian. 

Ketika lapangan pekerjaan sudah sangat sempit terutama di Madura, rokok ilegal menjadi satu-satunya harapan bagi mereka. Banyak masyarakat, terutama perempuan, yang menyandarkan hidupnya dengan menjadikan produksi rokok ilegal sebagai mata pencaharian utama.

Buruh rokok di Madura, khususnya perempuan, biasanya ditempatkan di bagian linting dengan upah harian berkisar Rp50.000 sampai Rp100.000 per hari, sedangkan untuk laki-laki biasanya ditempatkan di bagian packing dan operasional mesin dengan upah variatif.

Hal ini tentunya sangat membantu bagi kebanyakan orang yang kesulitan menemukan pekerjaan. Ironisnya, tidak sedikit dari masyarakat yang kebutuhan sehari-hari sampai biaya pendidikan anak, bergantung pada upah harian menjadi buruh rokok. Dengan ini kita dapat melihat bahwa terdapat dampak positif yang sangat berarti bagi masyarakat setempat.

 

Mana yang lebih penting: hukum atau perut?

Sebagai masyarakat yang demokratis, penting bagi kita untuk mematuhi seluruh regulasi yang dibuat oleh pemerintah, meskipun seringkali terasa kontroversial. Regulasi yang dibuat pemerintah sering kali dianggap tidak memihak rakyat kelas bawah, hal ini kemudian menjadi polemik dan bumerang pada pemerintah dan negara sendiri.

Beberapa isu hukum seperti fenomena rokok ilegal sendiri diakibatkan oleh kebijakan pemerintah yang dianggap tidak menguntungkan rakyat kecil, termasuk petani tembakau yang kesulitan menjual hasil tembakaunya. Sedihnya, kebanyakan produser dari rokok ilegal membelinya dengan harga yang layak. Selain itu, konsumen rokok beralih dari rokok yang resmi dan legal karena harga yang cukup mahal dibandingkan dengan rokok ilegal yang terjangkau.

Produksi dan pengedaran rokok ilegal sangat dipengaruhi oleh daya beli masyarakat. Semakin kecil daya beli maka semakin besar perkembangan rokok ilegal, begitu pula sebaliknya. Bagi mereka yang membeli rokok ilegal dengan harga Rp5.000 hingga Rp10.000 lebih masuk akal daripada harus mengeluarkan selawe atau gocap hanya untuk rokok dengan pita cukai yang rasanya tidak jauh berbeda, sisanya mungkin bisa untuk urusan perut dan kebutuhan lain.

 

Yang jelas, fenomena rokok ilegal tidak dapat disederhanakan sebagai persoalan pelanggaran hukum semata. Saya yakin, pada setiap batang rokok tanpa pita cukai, terdapat petani yang membutuhkan pembeli, buruh yang menggantungkan nafkah, dan keluarga yang berjuang memenuhi kebutuhan hidup.

Negara memang berkewajiban menegakkan hukum dan melindungi penerimaan negara, tetapi penegakan hukum yang mengabaikan realitas sosial hanya akan menjadi omon-omon. Solusi atas rokok ilegal seharusnya tidak berhenti pada razia dan penindakan, melainkan juga menghadirkan 19 Juta lapangan kerja yang layak, tata niaga tembakau yang berpihak kepada petani, serta kebijakan yang mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.

Pemerintah perlu memikirkan solusi yang bisa menjawab permasalahan sosial seperti ini, tak usah saya yang pikirin, saya kan bukan pemerintah~

Individu yang kebetulan lebih banyak waktu nganggurnya daripada kerjanya. Instagram : bagusprstyaaaa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You might also like
Yuk Berkawan

Bareng-bareng kita berkarya dan saling berbagi info nongkrong di grup whatsap kami.

Promo Gack dulu, dech Ayooo Berangkat!