Seandainya Aku Menteri HAM, Jika Hidupku Gagal Minimal Aku Pernah Berandai-andai

Source: IG Kementerian HAM

Di negara yang tak terbilang lagi keanehannya ini, kebodohan pejabat publik sudah menjadi konsumsi sehari-hari. Semakin sini janji konstitusi “mencerdaskan kehidupan bangsa” rasanya sulit dipenuhi karena yang perlu dicerdaskan mungkin justru pejabat publiknya.

Perlu kuakui, hal ini sebenarnya sudah lama diramalkan oleh J.J. Rousseau dalam Kontrak Sosialnya itu. Ia mengatakan bahwa seorang anggota legislatif haruslah seorang cendekiawan agar mampu menemukan kehendak umum rakyat dan menjadi penghalang kekuasaan eksekutif. Namun di Indonesia, ah sudahlah!

Padahal negara ini memiliki cita-cita untuk mensejahterakan rakyat. Cara-caranya tentu melalui pemenuhan Hak Asasi Manusia terlebih dahulu, baik perlindungan hak sipil dan politik maupun pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya. Pada akhirnya, cita-cita itu hanya diwujudkan dengan pendekatan teknokratis melalui pembentukan badan-badan dan lembaga-lembaga.

Jika dijelaskan, sebenarnya Indonesia memiliki banyak lembaga yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia. Ada Kementerian HAM dan Kementerian Sosial secara umum. Untuk isu yang lebih khusus, seperti hak atas tanah, ada Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan; dan seterusnya. Sementara untuk komisi, ada Komnas HAM, Komnas Perempuan dan Anak, dan masih banyak lagi. Namun, sepertinya pemenuhan HAM di Indonesia masih mengalami krisis.

Dengan demikian, pendekatan teknokratis bukanlah solusi. Dari sini, aku mencoba berandai-andai mengambil bagian sebagai salah satu pemimpin di lembaga tersebut.

Aku membayangkan diri menjadi Menteri HAM karena posisinya berada di kekuasaan eksekutif sehingga bisa lebih taktis dalam menghadapi situasi HAM saat ini.

Jadi, jika aku menjadi Menteri HAM, mungkin aku akan melakukan hal-hal berikut untuk setidaknya memenuhi Hak Asasi Manusia tersebut.

Pertama, tentu menumbangkan rezim bukanlah pilihan yang baik. Alasannya, kita masih membutuhkan struktur tersebut untuk melakukan perubahan secara sistemik. Jadi, aku akan mencoba mengidentifikasi jaringan Hak Asasi Manusia. Aku akan membuat FGD yang melibatkan komisi dan organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang pemenuhan HAM. FGD ini akan diisi oleh beragam kelompok masyarakat dari generasi boomer hingga generasi Z. Jika generasi alfa sudah mampu berpikir rasional, mungkin akan kupertimbangkan untuk diundang. FGD tidak dilakukan di hotel mewah, melainkan di sekretariat atau bahkan langsung di rumah kelompok rentan. Dengan begitu, aku dapat memahami permasalahan HAM di Indonesia secara lebih nyata dan mengidentifikasinya dengan baik.

Kedua, aku akan mengadakan FGD lagi bersama para akademisi. Tujuannya agar mendapatkan berbagai rekomendasi yang dapat dijadikan dasar dalam pengambilan kebijakan, misalnya terkait penyelesaian konflik HAM, kekerasan struktural, dan sebagainya. Tenang saja, aku tidak akan mengklaimnya sebagai temuan Kementerian HAM.

Ketiga, aku akan merumuskan kebijakan, seperti peraturan menteri, yang berorientasi pada pemenuhan hak masyarakat marjinal dan sesuai dengan rekomendasi dari FGD sebelumnya. Ya, aku tahu bahwa peraturan menteri tidak sekuat undang-undang. Namun, setidaknya masyarakat memiliki dasar untuk mendorong lahirnya undang-undang yang lebih kuat dalam pemenuhan HAM.

Keempat, aku menyadari bahwa peraturan menteri belum cukup kuat untuk menjamin pemenuhan HAM. Dengan jabatanku, aku akan mencoba mendorong Presiden Prabowo untuk setidaknya mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) terkait aspirasi masyarakat, seperti Perpu Masyarakat Adat atau Perpu PPRT. Soal cara meyakinkannya, mungkin akan kucari strateginya saat sudah menjabat.

Kelima, aku juga menyadari bahwa pendekatan normatif tidak akan cukup menyelesaikan persoalan. Oleh karena itu, aku akan melakukan audit HAM. Audit ini ditujukan bagi perusahaan dan organisasi masyarakat sipil. Secara sederhana, audit HAM adalah upaya untuk menilai apakah suatu entitas melakukan pelanggaran HAM atau tidak.

Aku tidak hanya akan mengacu pada Undang-Undang Pengadilan HAM yang terbatas, tetapi juga pada standar internasional yang lebih tinggi. Sebab tidak memiliki kewenangan penindakan, hasil audit akan dipublikasikan melalui situs resmi kementerian.

Harapannya, masyarakat dapat menggunakannya untuk mendorong akuntabilitas, termasuk kepada investor. Biasanya, investor akan menghindari perusahaan yang memiliki catatan buruk terkait HAM. Selain itu, jaringan pasar juga cenderung menolak produk dari perusahaan bermasalah. Memang ini tidak mudah, tetapi aku akan mencoba menggandeng kementerian lain untuk melakukan audit bersama.

Keenam, aku akan mendorong penerapan pendidikan HAM sebagai kurikulum wajib di institusi seperti Polri dan TNI, bahkan hingga ke tingkat pendidikan paling dasar. Hal ini penting untuk menekan sifat-sifat represif yang kerap muncul di kedua institusi tersebut.

Terakhir, aku akan mencoba bernegosiasi dengan Presiden Prabowo agar bersedia mempertanggungjawabkan dugaan pelanggaran HAM masa lalu. Jika aku gagal, atau malah hidupku gagal, ya minimal aku sudah berandai-andai. Lagipula, menego Prabowo, terkesan seperti dua kata lucu.

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You might also like
galabet giriş | bahiscasino | bahiscasino giriş | grandpashabet | grandpashabet giriş | grandpashabet | grandpashabet giriş | grandpashabet | grandpashabet | grandpashabet giriş | norabahis | jojobet giriş | Report Phishing | Ultrabet |