Awal tahun di Karawang diwarnai dengan peristiwa yang penuh “gebrakan.” Viral sejak Selasa, 7 Januari 2025, limbah medis ditemukan dibuang sembarangan ke area Sungai Citarum oleh pelaku misterius. Beberapa limbah nyangkut di sekitar jembatan, sementara sisanya hanyut ke sungai: “kopdar” bareng ikan-ikan yang asyik berenang. Pemandangan ini sukses bikin heboh warganet yang seolah bertanya-tanya, “Kok bisa sih limbah medis sampai dibuang ke situ? Emangnya pengawasannya nggak ketat?”
Jenis limbah medis yang ditemukan pun beragam, mulai dari suntikan, selang infus, hingga obat-obatan. Pihak Bidang Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan Hidup Karawang mengaku baru tahu soal kejadian ini setelah mendapat laporan dari warga. Limbah tersebut diduga berasal dari wilayah Bekasi, karena lokasi kejadian berada di perbatasan antara Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi. Ini tentu berbahaya.
Yuk kita cari tahu betapa bahayanya limbah medis ini!
Limbah B3 dan Dampak Ngerinya pada Kesehatan
Limbah medis jelas masuk kategori limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Sesuai Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, limbah B3 adalah zat, energi, atau komponen yang, baik langsung maupun tidak langsung, bisa merusak lingkungan hidup atau membahayakan manusia, hewan, serta ekosistem.
Dari sisi kesehatan, dampak limbah medis ini nggak main-main! Limbah tersebut berasal dari rumah sakit—bekas digunakan oleh pasien yang mungkin mengidap penyakit menular. Contohnya: jarum suntik yang sudah dipakai untuk pengambilan sampel darah pasien harusnya dikumpulkan, disimpan, dan dibuang ke tempat khusus yang jauh dari sumber air atau aktivitas warga.
Tapi, karena limbah ini dibuang ke Sungai Citarum, risiko penyebaran penyakit menular seperti Hepatitis C meningkat. Apalagi, banyak warga di sekitar sungai yang menggantungkan hidup pada air di sana. Hepatitis C sendiri adalah penyakit yang menyerang hati, menyebabkan kerusakan organ yang serius.
Orang dengan Hepatitis C sering mengalami pembengkakan perut dan mata menguning. Kok bisa?
Pertama, pembengkakan perut terjadi soalnya hati yang rusak ngebikin tekanan darah di pembuluh darah meningkat, jadi cairan bocor ke ruang perut.
Kedua, mata menguning bisa terjadi akibat bilirubin—zat yang seharusnya dikeluarkan lewat saluran kencing—menumpuk soalnya hati tidak berfungsi maksimal.
Ini hanya salah satu dari sekian banyak penyakit yang mengintai dari adanya kontaminasi limbah B3 ke daerah Sungai Citarum. Selain fokus pada dampaknya, kita juga mesti menaruh perhatian pada dugaan kelalaian yang terjadi.
Menyikapi Dugaan Kelalaian Pengawasan dalam Pembuangan Limbah Medis
Minpang tentu setuju pelaku pembuangan limbah mesti cepat diusut dan ditindak, sebagaimana kemauan Pemkab Karawang. Pelaku mesti dikenai pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 di mana orang yang telah melakukan pembuangan limbah B3 diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Tapi, kita juga tidak boleh lupa ada dugaan unsur kelalaian dalam pengawasan limbah B3.
Ingat, pihak Bidang Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan Hidup Karawang baru menyadari peristiwa ini setelah adanya laporan dari warga, bukan karena kemampuan mereka sendiri mendeteksi aktivitas yang mencurigakan. Ini artinya masuk akal terdapat dugaan kelalaian pada pihak berwenang yang semestinya menjaga keamanan lingkungan hidup di Karawang.
Dugaan kelalaian ini yang mesti dibenahi. Supaya bisa sampai ke sana sendiri adalah dengan evaluasi cara kerja: tidak bergantung pada laporan warga, tapi berdasarkan pengawasan yang sigap dari data CCTV, patroli, serta peninjauan berkala pada industri kesehatan sebagai salah satu penyumbang limbah B3 terbesar.
DPRD Karawang juga sebenernya bisa mengambil peran di sini untuk mencegah hal seperti ini terjadi lagi dengan melakukan pengawasan implementasi Perda Karawang oleh Pemkab Karawang yang berkaitan dengan ngurusin limbah B3 ini sesuai amanah pasal 149 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Secara umum, DPRD Karawang sebagai perwujudan legislatif juga bisa meminta penjelasan pertanggungjawaban kepada Pemkab Karawang perihal kenapa dan bagaimana sih hal ini bisa terjadi sebagai hak interpelasi.
Dengan begini, permasalahan sedikit demi sedikit bisa teratasi.
Minpang sih berharap dari adanya peristiwa pembuangan limbah medis ke Sungai Citarum ini bisa menjadi pembelajaran, utamanya untuk orang yang udah dikasih amanah buat ngejaga lingkungan hidup supaya tetap aman.