

Hari ini, kita semua bisa berpikir bahwa perempuan tak lagi diposisikan dalam ranah domestik saja, tapi juga sebagai roda perekonomian nasional. Kehadiran mereka di dunia kerja bukan hanya sebagai pelengkap, melainkan sebagai aktor utama yang turut menopang keberlangsungan hidup keluarga dan pembangunan negara. Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024 menunjukkan bahwa sebesar 36,32 persen tenaga kerja formal di Indonesia adalah perempuan. Meski angka ini masih berada di bawah laki-laki yang mencapai 45,81 persen, tren ini menunjukkan bahwa partisipasi perempuan dalam dunia kerja terus meningkat, atau sesederhana semua orang memang butuh uang dan kita semua dibuat menjadi budak. Laki-laki, perempuan, atau yang bukan keduanya.
Lebih jauh lagi, fenomena perempuan sebagai tulang punggung keluarga semakin nyata. Berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2024, sekitar 14,37 persen pekerja di Indonesia merupakan perempuan yang menjadi pencari nafkah utama atau female breadwinners. Artinya, sekitar satu dari sepuluh pekerja adalah perempuan yang memikul tanggung jawab ekonomi keluarga secara langsung. Di balik angka tersebut, terdapat kisah perjuangan, ketangguhan, dan juga kerentanan yang sering kali luput dari perhatian kebijakan publik.
Di tengah meningkatnya partisipasi tersebut, perlindungan terhadap pekerja perempuan masih menghadapi berbagai tantangan. Negara sebenarnya telah menyediakan sejumlah payung hukum yang cukup progresif. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memberikan dasar perlindungan bagi pekerja perempuan, termasuk hak cuti melahirkan, larangan kerja malam dalam kondisi tertentu, serta perlindungan kesehatan reproduksi. Namun, Undang-Undang memang hanya Undang-Undang, sisanya di lapangan juga kita semua tahu dan merasakan.
Selain itu, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2015 mengatur penyediaan sarana kerja yang responsif gender dan peduli anak, seperti ruang laktasi dan fasilitas penitipan anak. Regulasi ini menjadi penting dalam memastikan bahwa perempuan tidak harus memilih antara karier dan peran sebagai ibu. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) memperluas perlindungan terhadap perempuan, termasuk dalam konteks dunia kerja, dengan mengakui adanya kekerasan berbasis relasi kuasa yang sering terjadi di lingkungan profesional.
Secara normatif, kerangka hukum ini menunjukkan komitmen negara dalam melindungi pekerja perempuan, dan lagi, rrealitas di lapangan sering kali berbicara lain. Terdapat kesenjangan yang cukup lebar antara regulasi dan implementasi, yang pada akhirnya membuat banyak perempuan tetap berada dalam posisi rentan. Dianggap sudah dilindungi, padahal kenyataannya tidak sama sekali.
Satu diantara persoalan utama adalah dominasi perempuan di sektor informal. Banyak perempuan bekerja sebagai pekerja rumah tangga, buruh pabrik, pekerja ritel, hingga pekerja lepas yang tidak memiliki perlindungan hukum memadai.
Di sektor ini, akses terhadap hak-hak dasar seperti cuti melahirkan, jaminan kesehatan, ruang laktasi, hingga jam kerja yang manusiawi masih sangat terbatas. Kondisi ini menempatkan perempuan dalam situasi yang serba sulit. Harus tetap bekerja demi ekonomi keluarga, namun tanpa perlindungan yang layak, bahkan lembur pun sering tak dibayar.
Ketimpangan upah juga menjadi persoalan yang belum selesai. Stereotip bahwa perempuan kurang produktif karena peran domestiknya juga masih menjadi alasan tidak langsung dalam praktik pengupahan.
Selain itu, isu pelecehan seksual di tempat kerja menjadi ancaman serius yang sering kali tidak terlihat. Banyak kasus tidak dilaporkan karena korban takut kehilangan pekerjaan, mengalami stigma sosial, atau tidak percaya pada mekanisme penyelesaian yang ada. Tidak jarang, perusahaan memilih menyelesaikan kasus secara internal tanpa transparansi, yang justru memperlemah posisi korban. Dalam situasi seperti ini, perempuan tidak hanya menghadapi kekerasan, tetapi juga sistem yang belum sepenuhnya berpihak kepada pekerja perempuan.
Diskriminasi dalam rekrutmen dan promosi juga masih menjadi praktik yang umum terjadi. Pertanyaan mengenai status pernikahan, rencana memiliki anak, hingga kondisi kehamilan sering kali dijadikan pertimbangan dalam proses seleksi kerja. Perempuan yang sudah menikah atau sedang hamil kerap dianggap sebagai “risiko” bagi perusahaan. Hal ini diperparah dengan standar kerja yang semakin tinggi serta kompetisi global, termasuk masuknya tenaga kerja asing, yang membuat perempuan semakin sulit mendapatkan kesempatan kerja yang setara.
Hari ini, kita semua bisa sedikit bernapas lega karena UU PRT telah disahkan setelah dua dekade. Meskipun sekali lagi, Undang-Undang hanya Undang-Undang, tapi setidaknya perjuangan akan sedikit lebih mudah. Semoga!