Belum lama ini, Presiden Jokowi memberikan izin pertambangan kepada organisasi keagamaan. Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024, merevisi undang-undang untuk memberikan kontrol lebih besar kepada ormas keagamaan atas operasi pertambangan. Keterlibatan organisasi massa (ormas) keagamaan dalam industri pertambangan menjadi fenomena yang semakin memprihatinkan di Indonesia.
Organisasi keagamaan yang seharusnya berperan sebagai penjaga moral dan etika masyarakat, kini terlibat dalam bisnis yang seringkali menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat lokal. Penambangan yang tidak terkendali dapat menyebabkan kerusakan alam, konflik sosial, dan bahkan korupsi.
Terbayang olehku, pagi yang cerah, burung berkicau riang dan para petani memulai harinya di sawah. Tiba-tiba, gemuruh mesin pertambangan terdengar dari arah hutan, menggantikan kicauan alam dengan gemuruh keras alat berat. Ketika kita berbicara tentang barakah (berkah Tuhan). Tapi apakah ada berkah dalam batu bara? Mungkin kalau kita menemukan cara mengubah batu bara menjadi beras atau ikan lele. Sayangnya, yang terjadi justru sebaliknya: debu batu bara mencemari sawah dan sungai. Akibatnya, yang ditemukan hanyalah polusi dan masalah sosial. Menggali bumi dan apakah nanti akan ada peraturan baru menambang di bulan? Entahlah.
Industri pertambangan sering kali menjadi mesin kekayaan bagi negara-negara besar, namun hal ini merugikan tanah air dan komunitas lokal. Selain merusak alam, penambangan ini juga merusak sistem sosial di sekitarnya. Sumber daya alam masyarakat pertambangan habis tanpa kompensasi yang adil, sehingga membuat masyarakat berada dalam kemiskinan dan ketidakamanan. Pada saat yang sama, keuntungan dari eksploitasi ini seringkali mengalir ke tangan perusahaan multinasional dan elit politik, sehingga meningkatkan kesenjangan ekonomi dan ketidakstabilan sosial di negara asal eksploitasi tersebut. Akibatnya, sumber daya yang seharusnya menjadi kekayaan bersama masyarakat malah menjadi penyebab penderitaan dan perpecahan.
Salah satu studi kasus yang menggambarkan bahayanya organisasi keagamaan yang terlibat dalam industri pertambangan adalah kasus yang terjadi di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, sumber bisa cek di sini sebuah organisasi keagamaan terlibat dalam pengelolaan tambang pasir besi. Keterlibatan ini menimbulkan konflik jangka panjang dengan masyarakat lokal yang menentang pertambangan karena merusak lahan pertanian dan mencemari sumber air. Masyarakat lokal yang mata pencaharian utamanya adalah pertanian terancam oleh hilangnya lahan subur dan menurunnya kualitas air sehingga berdampak pada tanaman. Selain itu, penyidikan mengungkap dugaan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oknum ormas. Mereka menggunakan pengaruh agama untuk mendapatkan izin pertambangan tanpa prosedur yang transparan dan akuntabel. Kasus ini menunjukkan betapa keterlibatan ormas keagamaan di pertambangan tidak hanya merusak lingkungan dan memicu konflik sosial, namun juga merendahkan kredibilitas dan integritas ormas keagamaan di mata masyarakat.
Beberapa opsi dan rekomendasi perlu dipertimbangkan untuk mengatasi risiko yang ditimbulkan oleh keterlibatan organisasi keagamaan dalam industri pertambangan.
Pertama, organisasi keagamaan harus fokus pada peran utama mereka sebagai penjaga moral dan etika masyarakat dan menghindari keterlibatan langsung dengan dunia usaha yang dapat merusak lingkungan serta menimbulkan konflik sosial.
Kedua, pemerintah harus memperketat regulasi dan pengendalian pertambangan serta memastikan bahwa izin hanya diberikan kepada entitas yang memenuhi standar lingkungan dan sosial yang ketat.
Ketiga, transparansi dan akuntabilitas harus ditingkatkan selama perizinan pertambangan dan proses penambangan, termasuk partisipasi masyarakat lokal dalam pengambilan keputusan.
Terakhir, organisasi keagamaan dapat bertindak sebagai pemantau independen untuk memastikan praktik pertambangan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan, dibandingkan menjadi peserta langsung. Beberapa tindakan tersebut diharapkan dapat meminimalisir dampak negatif dari keikutsertaan organisasi keagamaan di bidang pertambangan dan tetap menjaga peran positifnya di masyarakat.
Keterlibatan organisasi keagamaan dalam industri pertambangan, meskipun dimaksudkan untuk meningkatkan kontrol dan keadilan, namun dapat menimbulkan berbagai risiko. Risiko utamanya adalah potensi konflik kepentingan, organisasi akar rumput dapat melakukan korupsi atau berkolaborasi dengan perusahaan pertambangan, sehingga membahayakan kepentingan masyarakat lokal dan lingkungan.
Selain itu, organisasi keagamaan yang mungkin kurang memiliki pengetahuan teknis mengenai pertambangan dapat menyebabkan penegakan hukum menjadi tidak efektif, sehingga meningkatkan kerusakan lingkungan dan meningkatkan ketegangan sosial. Oleh karena itu, keterlibatan organisasi keagamaan di bidang pertambangan, meskipun berperan penting, harus dikelola secara hati-hati dan dilengkapi dengan peningkatan kapasitas dan pengawasan yang ketat.