

Ngeri, pilu, sedih, dan marah. Setidaknya perasaan itulah yang muncul tatkala aku membaca buku berjudul Kuasa dan Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren karya Ema Rahmawati dan Dewi Candraningrum. Buku ini diterbitkan oleh penerbit Cantrik pada 2026.
Buku Kuasa dan Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren dibuka dengan penjelasan relasi kuasa. Setidaknya, ini yang kudapat: relasi kuasa merupakan hubungan antarindividu yang di dalamnya memuat unsur ketimpangan. Ketimpangan dalam buku ini terwujud dalam bentuk relasi kiai, pemilik pesantren, dengan santriwati.
Relasi kuasa wajib menjadi modal utama dalam membaca buku ini karena kekerasan seksual yang terjadi di pondok pesantren tak jauh-jauh dari unsur relasi kuasa. Tak sedikit yang menjadi pelaku merupakan para pemuka agama atau orang yang memiliki ilmu agama cukup tinggi, seperti kiai. Relasi kuasa tersebut dapat membentuk kontrol sosial terhadap tatanan kehidupan di dalam pondok pesantren. Kontrol sosial itulah yang membuat pelaku merasa memiliki tubuh korban (santriwati), sehingga para santriwati tidak memiliki otonomi atas tubuhnya sendiri.
Kuasa pada akhirnya akan menghasilkan rezim kebenaran, yaitu rezim yang menentukan apa yang disebut benar dan salah. Dalam konteks pondok pesantren, memahami relasi kuasa dapat membantu menjelaskan bagaimana narasi keagamaan, adab, dan tata tertib dapat mewajarkan atau menutupi kekerasan seksual (2026: 16).
Setelah membahas perihal relasi kuasa, penulis mulai beranjak lebih dalam, yakni mengurai daerah-daerah yang sempat terjadi kasus kekerasan seksual di pondok pesantren. Penulis menjabarkan ada banyak daerah yang terjadi kekerasan seksual, dari ujung barat hingga ujung timur.
Daerah Jawa, misalnya, memiliki persentase 80% dari total keseluruhan pondok pesantren di Indonesia, maka tidak heran jika kasus kekerasan seksual banyak terjadi di Jawa.
Pada 15 Mei 2025, sempat terjadi kasus kekerasan seksual di daerah Rembang. Seorang pengasuh pondok pesantren dikabarkan melakukan kekerasan seksual. Pelaku mendatangi kamar korban dan meminta korban untuk menunjukkan tubuhnya dengan alasan melakukan pengecekan hena.
“Selain itu, seorang pengasuh pondok pesantren di Rembang melakukan kekerasan seksual pada santriwatinya dengan modus pengecekan tubuh, untuk melihat apakah ada gambar hena di area pribadi santriwatinya atau tidak” (2026: 63)
Tindakan tersebut tentu menyalahi aturan karena telah menembus batas privasi korban. Bahkan, yang dilakukan oleh pelaku tersebut menunjukkan adanya relasi kuasa karena ia merupakan pengasuh pondok pesantren, maka santriwati pun akan sulit melakukan penolakan. Pun jika mereka menolak, tuduhan sebagai santriwati yang tidak taat dapat langsung dilayangkan.
Kepatuhan menjadi Alat Kekerasan
Selain memaparkan ragam daerah yang terdapat kekerasan seksual di pondok pesantren, penulis menjelaskan juga terkait modus yang dilakukan oleh para pelaku kekerasan seksual. Penulis menerangkan ada banyak bentuk modus kekerasan seksual, seperti modus kewajiban taat dan tidak boleh membantah guru, modus kesehatan/pengobatan, modus pengecekan tubuh dan tes keperawanan, modus manipulasi agama, dan modus lainnya.
Modus kewajiban taat pada guru sempat terjadi di daerah Trenggalek. Pelaku yang merupakan seorang ustaz di sebuah pondok pesantren melakukan aksi pencabulan terhadap 34 santriwati. Selama melakukan pencabulan, pelaku sempat mengatakan,
“Sama guru harus nurut, tidak boleh membantah!”
Aksi tersebut terjadi sejak tahun 2019 hingga tahun 2021.
Dalam modus kesehatan/pengobatan, terjadi kasus pelecehan seksual di daerah Pamekasan. Pelaku meminta tolong pada santriwati untuk memijat dirinya yang kemudian berakhir dengan tindakan pelecehan.
Selain meminta untuk dipijat, kekerasan seksual yang terjadi juga terjadi pada saat pelaksanaan rukiah. Kasus tersebut terjadi di Jambi yang dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren. Pada saat rukiah tersebut berlangsung, pelaku langsung melakukan pelecehan berupa memeluk, mencium, hingga menyentuh dada korban.
“Pelaku mengaku dapat menyembuhkan berbagai macam penyakit, lalu dengan iming-iming kesembuhan, korban kemudian dicabuli, bahkan hingga disetubuhi” (2026: 59).
Dalam modus pengecekan tubuh dan tes keperawanan, satu pengasuh pondok pesantren di Banyuwangi melakukan pelecehan terhadap enam santriwati dan satu santri. Kasus tersebut terjadi pada tahun 2021 hingga 2022. Modus pengecekan tersebut tidak dilandasi dari persetujuan dari santri dan santriwati.
Selain itu, muncul juga kekerasan seksual melalui modus manipulasi agama. Modus yang termasuk dalam kategori ini meliputi modus keberkahan, mitos vagina dan rahim, iming-iming masuk surga, menyalurkan ilmu, hingga modus tangan yang suci karena pernah menyentuh ka’bah. Modus yang sering dilakukan oleh pelaku ialah modus keberkahan.
Perihal keberkahan, pasti banyak dari santri dan santriwati yang mengharapkan keberkahan selama menempuh perjalanan pendidikan di pondok pesantren. Mereka akan melakukan kewajiban yang telah ditetapkan agar setiap aktivitas mereka makin dekat dengan keberkahan. Namun, keberkahan ini bisa menjadi gerbang pembuka bagi predator seksual.
Bagi pelaku pelecehan, memaksakan tindakan berlandaskan keberkahan merupakan jalan mulus agar para santriwati tidak memiliki alasan untuk menolaknya. Jika korban menolak ajakan pelaku, maka ancaman semacam ilmu korban tidak akan berkah dapat dengan mudah dilayangkan. Implikasi dari ancaman ini barang tentu membuat korban merasa makin merasa bersalah dan terpuruk.
“Pelaku berinisial SBH (49) yang merupakan pimpinan di sebuah pondok pesantren di Ngoro, Jombang, misalnya, memaksa santriwati menuruti permintaan untuk melakukan seks oral padanya dengan dalih agar ilmunya berkah” (2026: 74)
Yang lebih ekstrem, pelaku dapat meminta untuk melakukan hubungan seksual dengan korban. Pelaku akan memberikan alasan mendapatkan keberkahan apabila mau bersetubuh dengannya. Kasus ini sempat terjadi di Lampung yang pelakunya merupakan pengasuh pondok pesantren.
“Pelaku awalnya meminta santriwati untuk membuatkan teh hingga kemudian memaksa korban untuk masuk ke kamar” (2026: 74)
Tafsir Agama dan Normalisasi Penindasan
Selain modus kekerasan seksual yang beragam, penulis juga memberitahu pada pembaca bahwa kekerasan seksual dapat terjadi karena adanya dogma agama yang disalurkan secara konstan. Para pelaku biasanya memberikan potongan-potongan ayat yang dirasa menguntungkan bagi laki-laki. Contohnya ialah QS. An-Nisa: 11.
Ayat tersebut berisi tentang
“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu, yaitu bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan”
Sekilas ayat ini tampak diskriminatif karena menomorduakan perempuan.
Namun, jika kita telaah lebih jauh, pembagian warisan ini menjadi bentuk pembebasan dan keberpihakan pada perempuan karena pada masa sebelum turunnya ayat tersebut, perempuan tidak mendapatkan warisan sedikit pun, bahkan diri perempuan tersebut malah bisa diwariskan seperti halnya barang tatkala ia kehilangan suami. Semenjak turunnya ayat tersebut, perempuan akhirnya dianggap sebagai manusia utuh karena mendapatkan warisan meski jumlahnya tidak seperti yang didapatkan oleh laki-laki.
Selain itu, pembatasan mengenai poligami juga sebenarnya menjadi bentuk pembebasan bagi kalangan perempuan pada masa jahiliah. Pada masa tersebut, seorang lelaki tidak dibatasi untuk memiliki banyak istri karena perempuan hanya dianggap seperti barang, jika sudah bosan maka dapat dibuang. Dengan turunnya praktik pembatasan poligami, maka dibatasi juga istri bagi para lelaki agar tidak lebih dari empat. Itu pun harus meliputi perempuan janda dari pejuang yang gugur.
Berdasarkan hal tersebut, penting bagi para santri, santriwati, kiai dan pengasuh pondok pesantren, bahkan kita semua wajib untuk mengetahui asbabunnuzul. Hal ini akan bermuara pada pola pikir yang berpihak pada perempuan, jauh dari penindasan, dan mendukung adanya upaya kesetaraan.
“Salah satu prinsip dasar dalam Islam adalah tidak menimbulkan kezaliman pada siapa pun, dengan alasan apa pun. Kekerasan seksual jelas merupakan pengalaman yang penuh kezaliman bagi korban, tidak hanya secara biologis, tetapi juga secara sosial” (2026: 135).
Jika kita asal memenggal suatu ayat untuk melestarikan kepentingan tertentu, maka kita turut terlibat dalam opresi terhadap tubuh perempuan. Tugas kita cukup jelas–baik orang yang hidup di lingkungan pondok pesantren maupun bukan, selalu memastikan bahwa kita tidak mengambil tafsir agama yang memiliki kecenderungan menundukkan perempuan.
Sesuai kata penulis dalam buku ini, rujukan kita tentu berdasarkan Alquran, tetapi kita juga harus selektif dalam memilih tafsir atas Alquran agar tidak terjebak dalam paradigma penindasan dan dapat memutus rantai kezaliman.
“Oleh karenanya, tafsiran atas Al-Qruan dan hadis kadang kala perlu ditinjau ulang. Yang sacral dan mutlak adalah teks Al-Qurannya, sementara penafsiran atasnya bisa jadi kurang tepat” (2026: 119).
Melalui buku Kuasa dan Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren, pembaca dapat memahami cara kekerasan seksual dapat beroperasi di ruang-ruang yang tidak terlihat, jauh dari pandangan mata, dan tidak terjamah oleh para pengikutnya.
Bukan bermaksud untuk skeptis pada orang-orang yang mengenyam pendidikan di pondok pesantren. Tulisan ini dibuat sebagai pengingat, bahwa tindakan kekerasan seksual dapat terjadi di mana saja, termasuk pondok pesantren yang isinya seharusnya sarat akan orang-orang dengan ilmu agama yang hebat dan amat dekat dengan ketaatan pada Tuhan.
Bareng-bareng kita berkarya dan saling berbagi info nongkrong di grup whatsap kami.
Gack dulu, dech
Ayooo Berangkat!