Membaca Gagasan Dekolonialisasi Abdullahi An-Na’im dalam Decolonizing Human Rights (2021)

Sumber cover: Amazon.com

Dalam banyak tulisan, baik yang bersifat reflektif maupun kritis, perdebatan mengenai hak asasi manusia modern kerap berpusat pada gagasan ‘keuniversalan’ yang dipercaya melekat secara inheren pada norma-norma yang terdikte dalam berbagai konvensi internasional.

Gagasan tersebut dipersoalkan karena terkesan memaksa dan mengabaikan norma lain yang telah lebih dahulu hidup dalam konteks masyarakat yang berbeda. Meski Abdullah Saeed, dalam bagian awal bukunya Human Rights and Islam, tetap mengamini bahwa norma lain yang bersumber dari Islam, misalnya, dapat berjalan beriringan dengan rezim HAM modern, fakta bahwa ‘tensi’ tersebut tetap ada jelas tidak dapat diabaikan begitu saja.

Gagasan universalitas ini sempat mendapatkan kritik tajam dari American Anthropological Association (AAA) pada 1947 karena dianggap tidak mampu mengakomodasi berbagai konteks budaya lainnya sebagaimana dicatat oleh Mark Goodale dalam karyanya, Surrendering to Utopia. 

Menariknya, Abdullahi A. An-Na’im, dalam tulisannya Decolonizing Human Rights, berhasil memotret sisi lain dari perdebatan mengenai rezim HAM modern yang tidak kalah penting untuk diperbincangkan. Di samping persoalan dominasi yang mengakar kuat dari ‘segelintir negara adidaya’ di balik sistem HAM internasional saat ini, pada bab pertama (hal. 21), An-Na’im percaya bahwa penerapan HAM pada level praktik masih sangat terpusat pada negara. Ia menyebutnya sebagai state-determined practice. Sebagai alternatif, An-Na’im mencoba menawarkan pendekatan yang terfokus pada masyarakat (baca: people-centric approach) sebagai proses yang kontinu. Dua hal ini akan saya jelaskan lebih lanjut pada bagian berikutnya sebelum kembali merespons perdebatan tentang universalitas yang telah disinggung di awal.

 

Menggeser Paradigma Penegakan HAM dari Negara ke Masyarakat

Kendati An-Na’im secara eksplisit tidak menolak kehadiran negara karena masih mengakui kontribusinya dalam berbagai hal, misalnya menjaga perdamaian dan keamanan antarnegara (2021: 58), kritiknya terhadap praktik penegakan HAM dibangun atas beberapa argumen yang kuat. Pada bab kedua, ia membongkar hal tersebut dengan menunjukkan adanya paradoks pengawasan diri (paradox of self-regulation) oleh negara (2021: 29).

Konsep HAM yang mulanya lahir sebagai mekanisme untuk melindungi individu dari tindakan sewenang-wenang negara justru berbanding terbalik dalam praktiknya, karena negara memiliki kendali utama atas alat untuk mengatur bagaimana HAM itu ditegakkan di wilayahnya. Hemat saya, hal ini bisa menjadi salah satu variabel yang menjelaskan mengapa pelanggaran HAM berat di Indonesia sulit diselesaikan sampai saat ini. Terlebih, menurut An-Na’im, domestifikasi norma HAM internasional ke dalam sistem hukum nasional turut mengamini peran negara dalam membatasi implementasi HAM agar bergerak sesuai dengan kepentingannya (2021: 27).

Untuk mengatasi implementasi HAM yang berpusat pada negara, ia menawarkan solusi perlindungan hak asasi manusia yang berpusat pada rakyat (people-centric approach). Terlepas dari kenyataan bahwa ide tersebut telah disorot hampir di setiap bab buku ini, An-Na’im secara lebih mendetail menguraikannya pada bab keempat dengan menekankan perlunya transformasi budaya dan mobilisasi politik (cultural transformation and political mobilization). Di sana, transformasi budaya dimaksudkan sebagai strategi untuk menciptakan sikap masyarakat yang benar-benar menghormati martabat manusia. Adapun mobilisasi politik perlu dilakukan setidaknya agar masyarakat dapat menuntut transparansi dan pertanggungjawaban dari negara dalam penegakan HAM. Hal ini penting supaya HAM benar-benar memiliki legitimasi yang kuat di tengah masyarakat dan layak untuk diperjuangkan secara sukarela (2021: 93). 

Melalui pergeseran paradigma ini, An-Na’im ingin menggambarkan bahwa HAM bukanlah pemberian negara dan bukan pula sebatas apa yang terdikte dalam konvensi internasional, melainkan hasil dari agensi manusia.

Selain itu, An-Na’im juga menawarkan kerangka 3 Cs (concept, content, and context). Kerangka ini diusulkan agar masyarakat dapat mengembangkan konsep hak asasi manusia berdasarkan lingkungan budaya mereka, seperti norma yang didefinisikan itu dapat diperjuangkan dan dipraktikkan tanpa harus terintervensi oleh pihak luar (2021: 83).

Jika diperhatikan, dekolonialisasi hak asasi manusia yang An-Na’im maksud itu, sebagaimana yang terlihat dari judul buku ini, tidak hanya ingin menggeser paradigma penegakan HAM yang terpusat pada negara menuju masyarakat, tetapi juga ingin menegaskan bahwa norma di dalam HAM sudah seharusnya dimaknai kembali dan terus dikembangkan melalui proses yang berlanjut di masyarakat itu sendiri.

 

Vernakularisasi sebagai Kelanjutan

Mengingat buku ini telah diterbitkan sejak lima tahun lalu, tentu terdapat beberapa kritik yang ditujukan kepada karya An-Na’im ini. Satu diantaranya adalah catatan yang ditulis oleh Sima Aldar dalam ulasannya.

Menurutnya, An-Na’im tidak menjelaskan secara rinci bagaimana hak asasi manusia yang benar-benar universal itu dapat diterapkan di bawah sistem kapitalisme global yang dominan saat ini; selain kenyataan bahwa An-Na’im di sana juga mengabaikan hambatan yang mungkin dihadapi untuk melakukan mobilisasi politik di bawah rezim otoriter atau represif.

“… his approach introduces a myriad of unanswered questions, particularly regarding the application of truly universal human rights within a dominant capitalist system. For example, An-Naim does not address how political mobilisation is hindered in repressive contexts which force local human rights activists to seek assistance from international actors.”

Kendati demikian, sebenarnya ada keterhubungan yang jelas dari paradigma people-centric yang An-Na’im tawarkan dengan diskusi mengenai isu universalitas HAM saat ini, yaitu human rights in practice atau juga dikenal sebagai vernakularisasi.

Tentu, An-Na’im tidak menyebut sekali pun konsep vernakularisasi dalam karyanya yang ini. Namun, argumennya yang menolak standardisasi terhadap norma HAM karena harus merefleksikan cara pandang masyarakat yang beragam dengan konteks yang mengitarinya (hal. 89) patut untuk diketengahkan di sini. Mengingat, cara kerja human rights in practice, jelas Sealing Cheng dalam The Paradox of Vernacularization, melibatkan proses negosiasi berbagai aktor yang dapat menerjemahkan norma HAM yang universal ke dalam konteks lokal, begitu pun sebaliknya, berdasarkan pengalaman dan perjuangan mereka.

Oleh karena itu, untuk menutup ulasan buku ini, kontribusi An-Na’im pada dasarnya terletak pada usahanya dalam menunjukkan bahwa praktik penegakan HAM, sebagai usaha yang kontinyu, harus terus dibentuk dan dimaknai berdasarkan konteks masyarakat setempat. Tidak lagi-lagi terdikte melalui konvensi internasional ataupun terbatas pada praktik negara. Sebab, seperti yang Tine Destroper catat di bagian awal Human Rights Transformation in Practice, diskursus HAM akan dapat terus berkembang melalui interaksi antarindividu pemegang hak untuk memungkinkan suara-suara dari bawah (voices from below) dapat dipahami dalam ‘bahasa’ HAM.

 

Referensi

 

An-Na’im, Abdullahi Ahmed. 2021. Decolonizing Human Rights (Mendekolonialisasi Hak Asasi Manusia). Cambridge University Press.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You might also like
Yuk Berkawan

Bareng-bareng kita berkarya dan saling berbagi info nongkrong di grup whatsap kami.

Promo Gack dulu, dech Ayooo Berangkat!