Lagi-Lagi Salah Babi

Pada April 2026, publik Indonesia dihebohkan oleh sebuah kasus yang secara administratif sederhana, namun kompleks secara sosial-emosional, setidaknya buat saya.

Di Dukuh Sudimoro, Desa Parangjoro, Sukoharjo, sebuah warung bernama “Mie dan Babi Tepi Sawah” ditolak warga. Lokasinya hanya seratus meter dari masjid desa dengan menu utama berbahan babi. Akses jalan ditutup tanah pada 16 April, disusul pemasangan puluhan spanduk penolakan secara serempak pada 19 April dan 20 April. Mediasi yang difasilitasi pemerintah pada 21 April gagal mencapai titik temu. Hingga tulisan ini ditulis, warung tetap beroperasi dengan izin sah, sementara warga masih pada pendiriannya.

Saya rasa kasus ini layak direnungkan sebagai cermin kegagalan kita membangun toleransi. Sebab, lagi-lagi, semuanya salah babi.

Di satu sisi berdiri pemilik warung, Bapak Jodi Sutanto. Beliau telah mengantongi seluruh legalitas yang diwajibkan. Nomor Induk Berusaha atau NIB terbit. Label nonhalal terpasang jelas di tempat strategis. Tidak ada unsur penipuan atau penyembunyian fakta tentang menu yang dijual. Dari perspektif hukum positif, tidak ada kesalahan yang dapat dikenakan. Lebih dari itu, usaha ini bukan proyek dadakan. Ini adalah bisnis turun-temurun yang telah berjalan dalam keluarganya. Resep, cara memasak, bahkan semangat berdagang, semuanya diwariskan dari generasi ke generasi. Baginya, menutup warung atau mengganti menu menjadi halal bukan sekadar keputusan bisnis, tapi pengkhianatan terhadap leluhur dan nama keluarga. 

Di sisi lain berdiri warga Desa Parangjoro, yang mayoritas Muslim dan telah puluhan tahun hidup dengan masjid sebagai pusat kehidupan. Masjid tersebut merupakan masjid pertama di desa itu, dan usianya mungkin lebih tua dari separuh penduduk yang tinggal di sana. Di masjid itu mereka sembahyang, dinikahkan, dan disalati. Anak-anak mereka belajar mengaji di sana. 

Kemudian, di tengah radius yang hanya seratus meter dari ruang suci itu, berdiri sebuah warung yang menjual babi. Kemudian, pertanyaannya jadi,

Apakah ruang di sekitar masjid masih bisa disebut nyaman untuk beribadah jika dari jendela tampak papan nama yang terang-terangan menuliskan kata babi?

Memang, salatnya jadi tidak sah?

Tapi, memang apa salahnya buka warung makan? Toh tidak menipu, kan?

Di antara pertanyaan-pertanyaan itu berdiri pemerintah kabupaten, dengan legalitas di tangan kiri dan keresahan warga di tangan kanan.

 

Kata Babi yang menjadi Lebih dari Dirinya

Satu fenomena menarik dari kasus ini adalah kata babi yang bertransformasi. Dalam industri kuliner, babi hanyalah bahan makanan yang memiliki penggemar sekaligus penolak. Namun dalam konflik Sukoharjo, kata babi melompat keluar dari ranah kuliner dan menjadi simbol yang lebih besar, berat, dan sulit dikendalikan.

Bagi warga, babi adalah lambang dari sesuatu yang haram, sesuatu yang tidak boleh mendekat, sesuatu yang mengotori kesucian. Bagi pemilik warung, babi adalah menu, nafkah, dan resep warisan yang tak dapat dibuang begitu saja.

Kabi menjadi alat yang sangat efektif untuk membabihitamkan pihak lain. Fakta menariknya begini. Tak satu pun babi dalam kasus ini yang secara fisik menyakiti siapa pun. Babi yang dijual di warung itu sudah mati, dipotong, dimasak, menjadi topping. Namun kata babi yang abstrak, yang hanya rangkaian huruf B-A-B-I, berhasil membuat manusia bertindak. Tanah diuruk, spanduk dipasang, mediasi gagal, dan warganet berkelahi di media sosial.

Maka sesungguhnya kita sedang tidak berhadapan dengan persoalan daging atau menu. Kita sedang berhadapan dengan persoalan sebuah kata dapat menjadi begitu kuat sehingga ia berjalan sendiri dan memerintahkan kita untuk saling membenci. Inilah yang dimaksud dengan dibabihitamkan, yaitu ketika seseorang atau suatu kelompok direduksi menjadi sekadar label, dan label itu kemudian digunakan untuk membenarkan segala tindakan, termasuk tindakan yang mengabaikan kemanusiaan lawan bicara.

 

Kemudian, Jarak

Mari renungkan sejenak arti dari seratus meter. Secara fisik, seratus meter adalah jarak tempuh sekitar satu menit berjalan kaki. Seratus meter setara dengan panjang lapangan sepak bola. Seratus meter dapat ditempuh oleh anak kecil dalam hitungan detak jantung yang tidak terlalu banyak.

Namun seratus meter di Sukoharjo berbeda. Seratus meter dalam konteks ini adalah jarak antara sebuah warung babi dengan sebuah masjid. Sejarah telah mengajarkan bahwa jarak seperti ini tidak pernah netral. Jarak selalu membawa muatan, yaitu muatan kekuasaan, sejarah, kebiasaan, dan rasa memiliki.

Masjid di Parangjoro berdiri lebih dulu, dan ini adalah fakta sosial yang sudah mapan. Warung itu datang kemudian. Pendatang, yang sah secara hukum, tetapi tetap seorang pendatang. Dalam berbagai kebudayaan di dunia, seorang pendatang memiliki tanggung jawab moral untuk menghormati yang sudah ada lebih dulu. Bukan karena lebih rendah derajatnya dan tidak memiliki hak. Namun, karena kerukunan tidak dibangun di atas kesetaraan yang kaku dan buta konteks, melainkan di atas kerelaan untuk menyesuaikan diri.

Sebaliknya, masyarakat yang sudah mapan pun tak bisa serta-merta mengklaim bahwa seluruh ruang di sekitarnya adalah wilayah eksklusif milik mereka. Seratus meter dari masjid tidak secara otomatis menjadi zona steril yang hanya boleh diisi oleh aktivitas tertentu. Negara memberikan ruang bagi semua warganya, termasuk mereka yang memiliki preferensi kuliner berbeda. Pertanyaannya adalah di mana batasnya. Kapan jarak cukup dekat sehingga disebut mengganggu, dan kapan jarak cukup jauh sehingga disebut masih wajar?

Tidak ada jawaban mutlak untuk pertanyaan-pertanyaan tersebut. Semuanya selalu bergantung pada konteks dan dialog. Sayangnya, dalam kasus Sukoharjo, dialog itu gagal dibangun. Mediasi berjalan secara formal dan kaku, penuh dengan posisi-posisi yang sudah mengeras sebelum kedua belah pihak duduk di meja bundar. Hasilnya nihil.

Kesimpulan

Konflik Sukoharjo tentu tak bakal selesai dengan tulisan ini. Juga tidak akan selesai dengan komentar warganet yang membabi-buta atau dengan mediasi yang paling mewah. Konflik ini hanya akan selesai, atau setidaknya mereda, jika ada satu orang yang cukup sabar, cukup berani, dan cukup rendah hati untuk duduk di antara dua kubu dan memulai percakapan. 

Namun, kita layak percaya harapan selalu ada. Sebab di negeri yang sekaya perbedaan seperti Indonesia, satu-satunya kekayaan yang benar-benar langka bukanlah tambang atau rempah, melainkan kemampuan untuk duduk bersama tanpa saling membabihitamkan terlebih dahulu. Semoga Sukoharjo pada akhirnya memiliki kesadaran itu.

 

Referensi

Rana, A. (2026, April 25). Kronologi Warung Mie Babi Ditolak Warga Sukoharjo, dianggap Meresahkan! Detikfood. https://food.detik.com/info-kuliner/d-8460721/kronologi-warung-mie-babi-ditolak-warga-sukoharjo-dianggap-meresahkan 

Mohay, F. (2026, April 21). Pengakuan Pemilik Warung Mi Babi di Sukoharjo, Ditolak Warga dan Akses Jalan Sempat Ditutup. Tribunnews.com. https://www.tribunnews.com/regional/7819345/pengakuan-pemilik-warung-mi-babi-di-sukoharjo-ditolak-warga-dan-akses-jalan-sempat-ditutup 

Putra, A. T. (2026, April 21). Warga Minta mi Babi Sukoharjo Ganti jadi Resto Halal, Pemilik Pikir-pikir. Detikjateng. https://www.detik.com/jateng/berita/d-8454938/warga-minta-mi-babi-sukoharjo-ganti-jadi-resto-halal-pemilik-pikir-pikir

Mahasiswa CRCS (Center for Religious & Cross-cultural Studies) Universitas Gadjah Mada. Banyak tertarik untuk menulis dan meneliti tentang isu hak-hak masyarakat adat, new animism, paganism, KBB, dan teologi agama-agama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You might also like
Yuk Berkawan

Bareng-bareng kita berkarya dan saling berbagi info nongkrong di grup whatsap kami.

Promo Gack dulu, dech Ayooo Berangkat!