KUHP dan KUHAP: Ayat-Ayat Baru Pemuja Mammon

Digadang-gadang sebagai “pembaruan hukum poskol” yang menggantikan warisan kolonial penjajahan Belanda, KUHP dan KUHAP yang sempat naik-turun beritanya karena kalah sama berita-berita selingkuh resmi diberlakukan.

Meski belum memasuki masa UAS, nampaknya ujian kita sebagai WNI sudah berlangsung. Banyak aturan-aturan KUHP dan KUHAP sepertinya bertujuan untuk melindungi pejabat dari konsekuensi hukum atas kesalahan mereka sendiri. Baru sepertinya loh, ya. Nyatanya ya ndak tahu kok tanya saya?!

Baik. Pembahasan soal ini pun sudah banyak bermunculan di media-media, dan tentu saja kita semua bisa melihat draft-nya. Mari sedikit kita ulas lagi.

Pasal 240 KUHP tentang Penghinaan terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara. Ancaman pidananya maksimal 1 tahun 6 bulan atau denda kategori II. Alasan pasal ini menjadi pasal yang paling disorot adalah definisi penghinaan dinilai multitafsir dan berpotensi membungkam kritik.

Pasal-pasal tentang penghinaan terhadap pemerintah, presiden, wakil presiden, hingga lembaga negara, sejak awal memang tak pernah beres. Terlalu subjektif. Taruhlah, seseorang bisa jadi merasa dihina kalau saya bilang “gemoy”, dan bisa jadi merasa tersipu malu sambil menganggap itu pujian. Kalau sedang merasa oke, ya bisa jadi gak terhina, tapi kita semua tahu kalau Libra sedang sensitif dan tidak ingin diganggu, kan?

Pasal-pasal soal penghinaan juga berdiri di wilayah yang terlalu abu-abu. Singkatnya, satu kali komentar bisa berakhir sebagai perkara pidana.

Risikonya semakin bertambah manakala meninjau kembali Pasal 241 Ayat 2. Pasal tersebut mengatur penyebaran informasi yang dianggap menyerang kehormatan Presiden atau Wakil Presiden. Tentu saja pasal ini rawan disalahgunakan sebab di masa media sosial ini opini, kritik atau masukan tentu saja mudah dilayangkan. Akan mudah membayangkan bila nanti kita akan masuk penjara hanya gara-gara menulis di Nyimpang.

Pasal 120 KUHAP semakin memperburuk situasi, karena memungkinkan penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap barang bukti tanpa izin pengadilan selama maksimal 5 hari. Dengan minimnya pengawasan oleh lembaga peradilan, pasal ini berpotensi membuka celah untuk penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat hukum.

Penyitaan yang dilakukan tanpa proses pengadilan yang transparan dapat merugikan pihak yang tidak bersalah, dan lebih parahnya lagi, bisa dimanfaatkan untuk menekan mereka yang berseberangan dengan kekuasaan. Dampaknya? mengurangi kepercayaan publik terhadap sistem hukum yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip keadilan dan transparansi.

Mahfud MD mengungkapkan kekhawatirannya mengenai potensi praktik manipulasi dalam sistem hukum baru ini, terutama terkait dengan penerapan restorative justice dan plea bargaining. Kedua konsep ini, meskipun memiliki tujuan untuk memfasilitasi penyelesaian perkara secara lebih efisien dan damai, berisiko membuka celah bagi praktik “jual beli perkara” yang merugikan keadilan. Uh menarik!

Restorative justice adalah suatu upaya penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan dengan syarat dan batas tertentu. Artnya pihak-pihak yang menjadi pelaku dan korban sebuah tindak pidana sepakat berdamai untuk menyelesaikan tindak pidana, yang nanti disahkan tentu saja oleh penegak hukum, bisa di tingkat polisi, bisa di tingkat kejaksaan bisa juga di pengadilan.

Sedangkan plea bargaining sebagaimana namanya, menawarkan perdamaian melalui mekanisme seorang terdakwa mengaku salah kepada jaksa, kemudian terdakwa dan jaksa menyepakati hukuman yang akan dijalani terdakwa dan akan disahkan oleh hakim kemudian. Pokoknya cincay lah! Bisa dinego!

Ya, tentunya meskipun masyarakat sudah menyampaikan keluhan ayat-ayat baru iblis keserakahan itu tapi kan tetap saja, Mammon adalah Mammon 🙁 Ah dah ah Minpang mau nunggu Yesus turun ke bumi saja.

 

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like