Udah lama ya gak muncul, kemaren-kemaren agak ribet beresin hajatan musik gorong-gorong. Sekarang udah agak beres satu-satu jadi bisa nge-capruk lagi nih. Sekarang mau lanjutin tulisan “Login jadi BigBoss“, yang padahal lebih tepat kalau judulnya Self-employee yang Belum Bisa jadi Bos. Tapi yang jelas, sekarang mau lebih spesifik dan banyak materi hukumnya biar agak sok-sokan aja. Jadi maaf kalo bacanya jadi kaya baca ringkasan peraturan.
Perlu diperhatikan nih sama temen-temen yang mau memulai usaha, ketika kamu memulai usaha pasti kamu akan memikirkan modal investasi dan modal operasional, yang tentu saja modal investasi akan digunakan untuk membeli alat produksi sedangkan modal operasional akan kamu gunakan untuk belanja operasional (seperti karyawan, listrik, sewa).
Sebab sudah pasti dong kebutuhan dari memulai usaha tidaklah murah, ditambah kita bukan anak pejabat. Jadi, memulai usaha sendiri pasti akan sangat berat sehingga kamu membutuhkan partner untuk memulainya. Dalam hubungan dengan partner, kamu memerlukan perhitungan yang matang dan sebuah komitmen yang jelas. Kamu pacaran aja perlu komitmen apalagi ini konteks nya udah profesionalisme, di mana ada nasib banyak manusia di dalamnya. Cihuy~
Berdasarkan hukum di Indonesia terkait dengan komitmen diatur dalam keperdataan, atau rujukan utamanya yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata alias KUH Perdata. KUH Perdata ini merupakan terjemahan dari Burgerlijk Wetboek/BW yang umurnya sudah lama bahkan jauh sebelum Indonesia itu sendiri lahir. Secara ringkas KUH Perdata ini mengatur hubungan private atau hubungan hukum antara orang per orang dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan. Berbeda dengan pidana yang mengatur perbuatan yang dilarang/melanggar hukum disertai sanksi hukum yang tegas dan jelas terhadap pelanggarnya sehingga ada andil negara melalui kejaksaan.
Berdasarkan KUH Perdata, komitmen ini biasa disebut Perjanjian/Perikatan sebagaimana dalam Pasal 1313 KUH Perdata menjelaskan bahwa “Perjanjian mengakibatkan seseorang mengikatkan dirinya terhadap orang lain”. Perjanjian sendiri dapat merujuk kepada Pasal 1338 KUH Perdata juncto Pasal 1320 KUH Perdata, dalam Pasal 1338 KUH Perdata berbunyi “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya” sedangkan berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata mengatur tentang syarat sahnya suatu perjanjian yaitu “(i) kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; (ii) kecakapan untuk membuat perikatan; (iii) suatu pokok/terdapatnya objek; dan (iv) suatu sebab yang tidak terlarang.
Dari penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa perjanjian adalah suatu peristiwa seseorang mengikatkan dirinya kepada orang lain, berisikan janji-janji berupa hak dan kewajiban yang melekat baik dalam bentuk tertulis maupun lisan, yang jika perjanjian tersebut berbentuk tulisan itu akan lebih berfungsi dan menjamin kepastian hukum. Sebab manusia hari ini lebih sering lupa jika berjanji secara lisan.
Setelah kita mengetahui dasar hukum dalam perjanjian, maka bagi kamu yang mau memulai bisnis dengan partner kamu, mungkin kamu bisa memperhatikan terlebih dahulu bentuk dari kerjasama tersebut. Kamu bersama partner-mu harus bisa bersepakat terlebih dahulu mengenai status hukum dari usaha kalian, apakah berbentuk badan hukum perseroan atau perorangan. Pemilihan badan hukum ini sangatlah penting, karena akan berdampak pada berjalannya usaha kedepan. Karena jika kamu berpartner lebih dari 2 orang, badan hukum perseroan dapat menjadi solusi karena pengorganisasian dalam perseroan memiliki struktur yang lebih jelas dan hal ini dapat diatur dalam anggaran dasar perseroan nantinya. Ditambah fakta saat ini untuk mendirikan perseroan menjadi lebih sederhana sehingga buat kamu yang baru memulai usaha pun bisa melakukannya.
Setelah menentukan status dari badan hukum, kalian harus bersepakat mengenai peran kalian masing-masing, seperti porsi pendanaan, penanggung jawab atau mewakili usaha untuk keperluan perizinan atau kepada pihak ketiga, membuat SOP, menjalankan operasional, perekrutan karyawan, pembagian deviden, pengembangan usaha, masuknya investor lain, maupun dalam hal terdapat pihak yang ingin mundur dari kerjasama saat usaha sedang berjalan hal ini dapat diatur dalam perjanjian pemegang saham.
Selain hubungan partner, skema kerjasama lainnya seperti pinjaman investasi, di mana investor tidak mau terlibat terlalu jauh, investor ini memiliki dana (fresh money) dari dana tersebut diharapkan investor akan mendapatkan keuntungan. Ini perlu diperjelas kepada investor, apakah dana tersebut berbentuk pinjaman atau investasi. Karena tidak sedikit pengertian dari investor yang keliru pada saat berinvestasi.
Saya pernah mendapati situasi investor tersebut menganggap dana yang diberikannya merupakan pinjaman, di situasi lain juga ada pengusaha yang membuat business plan diluar nalar seperti Break Even Point/BEP (balik modal) yang terlalu singkat sehingga membuat investor merasa tertipu, hal seperti ini sebenarnya dapat diatur dalam perjanjian pinjaman investasi misalnya. Masih banyak lagi skema pinjaman investasi ini, seperti convertible bond dan lain-lain.
Seringkali hubungan hukum yang tidak jelas menyebabkan perselisihan hukum di kemudian hari. Oleh sebab itu, sebelum memulai kamu sudah memiliki kesepakatan yang jelas, saya sering sekali mendengar usaha dengan teman sendiri, di mana berlandaskan pertemanan mereka menyepelekan hal-hal kecil seperti ini yang berujung pada keretakan tali pertemanan. Kan sayang banget tuh temenan udah belasan atau puluhan tahun, tapi rusak karena ketidakjelasan komitmen di awal.
Jika kalian memerlukan eksplorasi lebih dalam kalian dapat menghubungi Minpang untuk dikenalkan kepada saya.
Mantapp bang kerenn mudah dipahami tulisannya,apalagi kalo ada podcast biar orang awam kaya saya lebih mengerti hitam diatas putih😄
Jagoan Neon… Buat Podcast kece nih, obsan Sokum (obrolan santai soal hukum)
Yoih mamennnn big keprok buat mamang bardam ini. Dulur aing pisan