Kenapa Proses Hukum Andrie Yunus Harus Melalui Mekanisme Peradilan Militer, sih?

Ruang kebebasan sipil Indonesia kembali diguncang dengan peristiwa memilukan yakni penyiraman air keras kepada Andrie Yunus yang merupakan Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Pidana Kekerasan (KontraS). Seperti rilis media, peristiwa tersebut terjadi setelah Andrie Yunus selesai melakukan podcast bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta.

Peristiwa itu terjadi dengan cepat, dan laiknya sebuah operasi terencana, dua pelaku yang mengendarai sepeda motor mendekat dan menyiramkan air keras tepat ke arah Andrie Yunus. Akibat penyiraman air keras tersebut, Andrie mengalami luka bakar serius mencapai 24 persen yang mengenai bagian wajah, dada, tangan, hingga kaki. Saat ini Andrie masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo dengan gangguan penglihatan yang cukup serius.

Peristiwa penyiraman tersebut diduga akibat kegiatan-kegiatan yang dilakukan Andrie dalam memperjuangkan isu-isu yang terkait dengan kebijakan pemerintah. Jika melihat modus operandi dari pelaku, jelas serangan ini bukan spontanitas semata. Air keras yang digunakan oleh pelaku jelas bertujuan untuk membuat korban menjadi cacat permanen. Pola sama yang pernah menimpa Novel Baswedan merupakan sebuah sinyal bahwa tindakan tersebut merupakan aksi terorganisir.

 

Empat Prajurit Ditetapkan Tersangka

Pusat Polisi Militer atau Puspom TNI merilis perkembangan kasus ini. Komandan Puspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengungkapkan bahwa empat prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Keempat tersangka diduga terlibat dalam aksi penyiraman air keras yang terjadi di kawasan Jalan Talang dan Salemba 1, Jakarta Pusat. Saat ini mereka telah diamankan dan menjalani pemeriksaan di Puspom TNI. Media Berita Bangsa

Keempatnya diketahui berasal dari satuan Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis atau Denma BAIS TNI. Media merilis, para tersangka dijerat Pasal 467 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara yang berat. Namun, persoalan ini tidak semata soal ancaman hukuman, melainkan juga menyentuh aspek penyertaan, yakni kemungkinan adanya pihak yang menyuruh melakukan atau berperan sebagai pelaku intelektual. Pakar Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera, Bivitri Susanti, meyakini penanganan kasus ini diduga kuat telah membentur kepentingan politik tingkat tinggi. Hal ini terlihat dari sikap aparat yang seolah mengetahui pelaku, namun tidak mengungkapnya secara terbuka.

 

Kenapa Proses Hukumnya Harus Melalui Mekanisme Peradilan Militer, sih?

Di titik inilah persoalan sesungguhnya mulai mengemuka, setidaknya menurut saya. Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengisyaratkan bahwa proses hukum akan ditempuh melalui mekanisme peradilan militer. Namun, kalangan masyarakat sipil dan para pakar hukum justru menolak jalur tersebut. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak agar kasus penyiraman air keras ini diusut secara menyeluruh melalui mekanisme peradilan umum bukan melalui peradilan militer.

Kekhawatiran terbesar mereka bukan sekadar soal vonis yang akan dijatuhkan kepada empat oknum itu. Yang lebih mendesak adalah pertanyaan soal siapa yang memerintahkan serangan ini. Iya, kan?

Koalisi menyoroti kemungkinan adanya aktor intelektual di balik peristiwa tersebut. Mereka menilai, jika penanganan hanya dilakukan melalui peradilan militer maka potensi keterlibatan pihak lain dalam rantai komando dikhawatirkan tidak akan terungkap. Dengan kata lain, empat prajurit itu boleh jadi hanya tangan yang mengeksekusi, sementara otak yang merancang dan memerintahkan serangan ini bisa saja lolos begitu saja jika prosesnya tertutup di dalam sistem militer Pada titik inilah, “episentrum” kebebasan berpendapat di Indonesia seakan berada di level yang paling mengkhawatirkan.

Jika otak pelaku penyiraman air keras tidak terungkap maka sahlah kekhawatiran publik. Masyarakat Indonesia masih ingat betul kasus penyiraman air keras yang menimpa penyidik senior KPK Novel Baswedan pada April 2017. Bertahun-tahun berlalu, dua pelaku lapangan akhirnya dijatuhi hukuman yang dianggap sangat ringan oleh publik, dan yang paling menyakitkan, sosok yang memerintahkan serangan itu tidak pernah terungkap secara meyakinkan hingga hari ini. Pola yang sama tampaknya mengintai kasus Andrie Yunus. Jika kasus ini diselesaikan hanya di pengadilan militer yang cenderung tertutup, maka skenario serupa dengan kasus Novel Baswedan sangat mungkin berulang, yaitu pelaku lapangan dihukum, tetapi dalang di balik layar tetap bebas melenggang. Dalam situasi seperti itu, ancaman terhadap aktivis dan masyarakat sipil yang memperjuangkan isu publik dalam kehidupan bernegara yang seharusnya adil dan transparan akan terus menghantui.

Dari sisi hukum, argumen untuk membawa kasus ini ke peradilan umum cukup kuat. Selain itu, opsi peradilan koneksitas yang sempat mengemuka pun dinilai tidak relevan, karena mekanisme koneksitas hanya dapat diterapkan jika melibatkan pelaku dari unsur militer dan sipil secara bersamaan, sementara dalam kasus ini seluruh terduga pelaku berasal dari kalangan militer aktif. Nah, lho!

Jika menggunakan peradilan umum memiliki satu kelebihan utama yang tidak bisa diabaikan, yaitu keterbukaan. Sidang digelar secara terbuka, bisa diikuti media dan publik, dan setiap fakta yang terungkap bisa diketahui masyarakat luas seperti sidang kasus kopi sianida Jessica Wongso.

Inilah yang membuat peluang untuk mengungkap aktor intelektual menjadi jauh lebih besar dibandingkan jika prosesnya hanya terjadi di balik tembok peradilan militer.

Kasus Andrie Yunus bukan sekadar perkara penganiayaan biasa. Ini adalah ujian bagi negara, eh bagi WNI deng.

Seberapa serius pemerintah melindungi warga sipil yang menyuarakan kritik? Seberapa berani aparat penegak hukum menelusuri rantai komando sampai ke ujungnya?

Jika diusut tuntas dan diadili secara terbuka di peradilan umum, maka ini bisa menjadi momentum reformasi militer yang sesungguhnya. Sebaliknya, jika proses hukumnya berhenti hanya pada empat prajurit pelaksana, maka pesan yang diterima publik akan sangat memprihatinkan: bahwa orang yang berani bersuara kritis masih bisa dijadikan sasaran, dan bahwa otak di balik teror itu aman-aman saja.

Andrie Yunus bukanlah korban pertama yang harus menanggung risiko karena keberaniannya membela hak asasi manusia. Sejarah menunjukkan bahwa mereka yang bersuara kritis kerap menjadi sasaran intimidasi hingga kekerasan. Selama aktor yang berada di balik berbagai aksi semacam ini tidak pernah diungkap dan diadili secara terbuka, maka sulit berharap bahwa peristiwa serupa tidak akan kembali terulang. Ketiadaan akuntabilitas bukan hanya melanggengkan impunitas, tetapi juga mengirim pesan berbahaya bahwa kekerasan dapat menjadi alat untuk membungkam suara publik.

Dalam situasi seperti ini, tidak ada jaminan bahwa Andrie akan menjadi yang terakhir, dan justru di situlah ujian sesungguhnya bagi komitmen negara dalam melindungi kebebasan berpendapat dan menegakkan keadilan.

Author

  • Fernando Wirawan

    Mengajar hukum dan berpraktik sebagai advokat di siang hari, lalu menuliskannya pada malam hari. Saat ini menaruh perhatian pada isu hukum, sosial, dan pendidikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You might also like
galabet giriş | betasus | hiltonbet | grandpashabet | grandpashabet | grandpashabet | grandpashabet | grandpashabet | betebet | meritbet | galabet | Meritbet | jojobet giriş | Report Phishing |