

“Politik direduksi menjadi tontonan digital, bukan lagi perjuangan struktural. Aktivisme bergeser menjadi simbolik dan seremonial. Petisi daring dianggap cukup menggantikan kerja advokasi jangka panjang.”
Sejarah politik Indonesia tidak pernah lepas dari peran mahasiswa dan masyarakat sipil sebagai motor perubahannya. Setelah tahun 1966 menandai berakhirnya Orde Lama, pada 1974 mereka mengguncang legitimasi Orde Baru melalui Peristiwa Malari, dan pada 1978 mererka memperlihatkan bagaimana negara merespons kritik dengan pembungkaman kampus secara sistematis.
Hinga akhirnya Reformasi 1998 menjadi puncak heroisme kolektif, ketika mahasiswa, buruh, dan kelas menengah bersatu menjatuhkan rezim otoriter yang telah berkuasa lebih dari tiga dekade. Bahkan pada 2019, gelombang protes kembali muncul menentang pelemahan KPK dan pengesahan RKUHP yang dianggap regresif. Dalam setiap fase tersebut, gerakan sipil tampil sebagai kekuatan korektif terhadap negara.
Jalanan menjadi ruang politik, kampus menjadi pusat kesadaran, dan rakyat menjadi subjek sejarah. Negara dipaksa bernegosiasi oleh tekanan dari bawah.
Namun selepas 2019, lanskap itu berubah drastis. Demonstrasi memang masih terjadi, tetapi daya dobraknya melemah dan cepat menguap. Gerakan mahasiswa kehilangan kontinuitas, masyarakat sipil semakin terfragmentasi, dan solidaritas lintas sektor nyaris tak terdengar.
Protes berubah menjadi peristiwa sesaat, bukan lagi gerakan berkelanjutan yang terorganisir.
Banyak aktivis muda lebih sibuk membangun citra personal ketimbang basis-basis kolektif. Media sosial menggantikan rapat-rapat strategis, sementara algoritma menentukan arah percakapan publik. Hingga akhirnya Negara justru semakin percaya diri memperluas kendalinya.
Kondisi ini mengindikasikan bekerjanya hegemoni negara secara halus namun efektif. Kekuasaan tidak lagi bergantung pada represi terbuka, melainkan pada pembentukan kesadaran publik. Warga diarahkan untuk menerima keadaan sebagai keniscayaan pembangunan. Sehingga ketimpangan dipandang sebagai risiko pertumbuhan ekonomi, dan pelemahan demokrasi dianggap harga stabilitas.
Gerakan Sipil yang Kian Melemah
Melemahnya gerakan sipil hari ini tidak bisa dilepaskan dari perubahan sikap generasi muda terhadap demokrasi. Burhanuddin Muhtadi dalam risetnya “Complacent Democrats: The Political Preferences of Gen Z Indonesians” menunjukkan bahwa mayoritas Gen Z justru menilai Indonesia berada dalam kondisi baik-baik saja.
Persepsi ini kontras dengan berbagai indikator kemunduran demokrasi yang terlihat jelas di ruang publik. Kebebasan sipil menyempit, indeks demokrasi stagnan, dan kritik semakin sering dibalas dengan kriminalisasi.
Namun semua itu tidak cukup memantik kegelisahan kolektif. Generasi yang seharusnya menjadi agen perubahan tampil lebih adaptif daripada kritis. Demokrasi diterima sebagai prosedur elektoral semata. Nilai partisipasi dan pengawasan perlahan menghilang.
Fenomena ini melahirkan apa yang bisa disebut sebagai kepuasan demokratis. Ketika warga merasa cukup nyaman, mereka kehilangan dorongan untuk mengontrol kekuasaan. Politik direduksi menjadi tontonan digital, bukan lagi perjuangan struktural.
Sehingga aktivisme bergeser menjadi simbolik dan seremonial. Petisi daring dianggap cukup menggantikan kerja advokasi jangka panjang. Kampus yang dulu menjadi pusat gerakan kini lebih sibuk mengejar akreditasi dan kolaborasi industri. Mahasiswa diarahkan menjadi tenaga kerja kompetitif, bukan warga negara kritis.
Singkatnya, kesadaran politik kehilangan ruang tumbuhnya. Negara membaca situasi ini dengan sangat cermat.
Penelitian Marcus Mietzner yang berjudul ”Sources of Resistance to Democratic Decline: Indonesia Civil Society and Its Trials” menjelaskan bahwa di tingkat masyarakat sipil, fragmentasi semakin terasa.
LSM bekerja sendiri-sendiri, serikat buruh terpecah, dan komunitas akar rumput kekurangan dukungan sumber daya. Tidak ada lagi agenda besar yang mampu menyatukan spektrum gerakan. Dan ketika perlawanan kehilangan kohesi, kekuasaan menjadi jauh lebih mudah dikelola. Hegemoni tidak dibangun lewat kekerasan, tetapi melalui pembiaran.
Ruang digital justru memperparah keadaan. Algoritma mendorong polarisasi dan sensasi, bukan refleksi mendalam. Isu struktural tenggelam oleh kontroversi selebritas dan drama politik harian. Diskursus publik menjadi dangkal dan reaktif.
Dalam kondisi seperti ini, negara tidak perlu membungkam suara kritis secara masif. Suara itu sudah kalah oleh kebisingan. Demokrasi berubah menjadi latar belakang kehidupan sehari-hari. Ia hadir, tetapi tidak lagi diperjuangkan.
Kekuatan Super Mayoritas Eksekutif–Legislatif–Yudikatif
Di tengah melemahnya gerakan sipil, Indonesia justru menyaksikan konsolidasi kekuasaan yang belum pernah terjadi sebelumnya. Eksekutif menguasai parlemen melalui koalisi besar, legislatif kehilangan fungsi pengawasan, dan yudikatif semakin sering dipertanyakan independensinya.
Keseimbangan kekuasaan yang menjadi fondasi demokrasi praktis lumpuh. Hampir tidak ada oposisi yang berarti. Kritik di parlemen berubah menjadi formalitas. Undang-undang strategis disahkan dengan kecepatan mencurigakan. Negara bergerak tanpa rem.
Daniel Ziblatt dan Steven Levitsky dalam “How Democracies Die” menjelaskan bahwa demokrasi modern jarang mati melalui kudeta. Ia mati melalui erosi institusi secara perlahan dan legalistik. Pemimpin terpilih menggunakan hukum untuk memperkuat posisi, bukan melindungi rakyat.
Persis inilah yang kita saksikan hari ini. Revisi UU KPK, UU Cipta Kerja, dan intervensi terhadap Mahkamah Konstitusi memperlihatkan pola yang konsisten
Konsolidasi ini membawa dampak langsung terhadap gerakan sipil. Aktivis menghadapi kriminalisasi, intimidasi, dan delegitimasi. Demonstrasi dipersempit, ruang diskusi diawasi, dan kritik dilabeli sebagai ancaman stabilitas. Negara menciptakan iklim ketakutan yang halus namun efektif. Banyak warga akhirnya memilih diam demi rasa aman semu.
Henry David Thoreau dalam “Civil Disobedience” menegaskan bahwa ketika hukum menjadi alat ketidakadilan, warga memiliki kewajiban moral untuk melawan. Namun hari ini, keberanian sipil terkikis oleh pragmatisme. Kenyamanan mengalahkan prinsip.
Kasus pelemahan KPK menjadi contoh paling nyata. Bagaimana gelombang protes 2019 yang merespon issue itu gagal menghentikan revisi undang-undang. Akhirnya pegawai KPK disingkirkan melalui Tes Wawasan Kebangsaan, dan publik perlahan menerima keadaan. Mungkin korupsi kembali terasa biasa saja.
Negara lagi-lagi menang bukan hanya secara politik, tetapi juga secara psikologis. Masyarakat terpakasa belajar beradaptasi, bukan menolaknya. Inilah kemenangan hegemonik yang sesungguhnya. Demokrasi yang akhirnya dilemahkan tanpa perlawanan berarti.
Meski asumsi ini terasa cetek, nampkanya gerakan sipil hari ini telah menyusut, sehingga kita bisa rasakan negara yang semakin dominan dan warga yang semakin pasif. Sementara generasi muda terjebak dalam ilusi stabilitas.
Di titik ini mungkin kita bisa sepakati kalau demokrasi Indonesia tidak runtuh secara spektakuler, tetapi membusuk perlahan dari dalam. Sehingga pertanyaannya bukan lagi apakah demokrasi kita sedang mundur? Pertanyaan sesungguhnya adalah apakah kita masih memiliki kehendak untuk menyelamatkannya?