Pengesahan RUU KUHAP: DPR Menggantungkan Kita seperti Melly Goeslaw

Foto Puan Maharani mengangkat palu bersumber pada Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso

Usulan menjadikan Soeharto sebagai pahlawan nasional bermula sejak 2010 silam, atau dua tahun setelah Soeharto meninggal. Usulan ini diajukan oleh Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo dan Bupati Karanganyar Rina Iriani Sri Ratnaningsih. Usulan ini tentu saja penuh dengan kontroversi atau sebut saja konyol, mengingat rekam jejak kepemimpinan Soeharto selama 32 tahun yang penuh dengan pelanggaran HAM, pembungkaman suara sipil hingga korupsi, kolusi, dan nepotisme yang merajalela.

Namun, kita semua sudah mafhum dengan tabiat pejabat kita yang memang konyol tulen, pada tahun 2016 nama Soeharto kembali diusulkan jadi calon Pahlawan nasional oleh Partai Golkar melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa dengan alasan bahwa Soeharto dianggap banyak berjasa bagi bangsa dan negara. Sayangnya, atau untungnya, usulan itu ditolak.

Sewindu berselang atau pada tahun 2024 nama Soehart0 kembali diusulkan menjadi calon Pahlawan nasional melalui Bambang Sadono Center. Dan akhirnya duar! 10 November 2025 Soeharto ditetapkan jadi Pahlawan nasional oleh Presiden Prabowo (mantan menantunya).

Deimkh!

Pengangkatan Soeharto sebagai Pahlawan nasional tentu saja menimbulkan protes. Imam Katolik Franz Magnis Suseno misalnya yang mengatakan bahwa keterlibatan Soeharto dalam dugaan korupsi pada era Orde Baru membuatnya tak laik menjadi pahlawan nasional.

Kelompok yang menolak penolakan juga datang dari Koalisi Masyarakat Sipil, dan banyak tentu saja tak bisa Minpang sebutkan. Banyak? iya. Bakal sampai kapan? ya gak tahu kok tanya Minpang?

Yang jelas, tentu saja suara penolakan ini akan terus nyaring bunyinya, tapi kita semua tahu, hal itu tidak benar-benar mengubah keputusan. Menyebalkan memang ketika sejarah ditulis oleh pemenang pemilu.

Belum selesai mencak-mencak pria paruh baya yang baru saja memasuki masa puber kesekian dan mencoba merebut kembali pujaan hatinya, DPR pada hari ini mengesahkan RUU KUHAP mengesahkan RUU KUHAP yang siap dijalankan secara efektif 2 Januari 2026. Mantap! Happy New Year, Imam Mahdi!

Menolak mendengar  usulan masyarakat untuk mencabut draf RUU KUHAP bermasalah dan menolak memperbaiki sistem peradilan, DPR justru mengesahkan RUU yang mampu menciptakan inovasi dosa terbarukan.

Bayangkan, penangkapan tanpa izin pengadilan? Meskipun sudah biasa sih, tapi ayo, lah! Masa mau dzalim terang-terangan? Minimal punya rasa malu dong, Bos~

Baik, apabila masih belum memahami “Di mana masalahnya?” pada pasal-pasal baru dalam RUU KUHAP yang memakai bahasa yang rigid dan “ngaret”, maka begini kurang lebihnya.

Di mana masalahnya?

1. Berlagak Menggantungkan Seseorang seperti Melly Goeslaw Saja.

Seorang warga, Cinderella, melaporkan dugaan korupsi oleh Jokowi pada proyek kereta Whoosh, disertai bukti awal yang cukup kuat. Laporan tersebut diserahkan kepada penyidik kepolisian namun karena Pasal 23, Cinderella hanya bisa mengadu bahwa laporannya kok ndak beres-beres dan gak diproses kepada bosnya si penyidik di kepolisian tersebut.

Atasan penyidik, yang mungkin memiliki hubungan profesional atau politik dengan Jokowi, hanya memberikan jawaban normatif dan akhirnya menghentikan penyelidikan secara internal tanpa memberikan alasan yang jelas kepada Cinderella.

Sebab tidak ada jalur pengawasan eksternal yang efektif (selain ke atasan penyidik), kasus ini mampet di tengah jalan, dan Cinderella tidak punya kekuatan hukum untuk memaksa kasusnya dibuka kembali atau menuntut pertanggungjawaban atas penghentian sepihak tersebut. Huft. Kasihan Cinderella~

2. Stalking sampai ke dalam Gadget Kita seperti Hacker di Film-Film

Empat Pasal dalam RUU KUHAP dinilai bermasalah karena secara eksplisit memberikan wewenang kepada penyidik untuk langsung melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan barang bukti tanpa adanya keharusan mendapatkan surat izin dari pengadilan terlebih dahulu. Ya sekali lagi, meskipun memang biasanya begitu seperti tiba-tiba menggelar tilang di jalan padahal gak ada operasi, tapi ayo lah! 

Meskipun Minpang yakin kalian tentu akan sangat tak sabar menyadap musuh dalam fraksi masing-masing, tapi kami kan tak kalah penting juga~

Kesimpulan

Melalui pasal-pasal yang memberikan wewenang upaya paksa geblok (geledah, sita, sadap, blokir) tanpa izin hakim, DPR secara resmi menggeser kekuasaan dari yudikatif ke eksekutif.

Aparat kini memiliki kekuatan yang otoriter untuk menginvasi (seperti Raja Api) histori browser warganya hanya berdasarkansubjektivitasataukecurigaan” internal mereka, dan parahnya, keisengan personal aja.

Ih! Takut banget dichat “Halo, Dek” terus dibuka-buka galerinya gitu gak, sih? 🙁

Entahlah, Minpang pun gak tahu isu ini menutupi isu yang mana, atau disiapkan isu baru atau perceraian baru atau gimana. Yang jelas, Minpang rasa (dan barang tentu) RUU KUHAP ini dibuat hanya untuk menciptakan lingkaran birokrasi yang tertutup dan rentan intervensi.

Tentu saja merupakan mekanisme hukum yang sempurna dan terlihat sah untuk memastikan laporan kasus-kasus sensitif misalnya korupsi tingkat tinggi seperti kasus Whoosh atau food estate mampet di tengah jalan tanpa ada pertanggungjawaban publik atau jalur hukum yang efektif bagi pelapor seperti Cinderella tadi. Huft. 

Dah ah, makan ayam gulai dulu. Puji Tuhan masih bisa makan in this economy. Eh, bersih-bersih dulu kontak dan galeri ah.

Editorial Nyimpangdotcom terkait: 

Teror Baru RUU KUHAP dan Stalking ala Pemerintah

Revisi KUHAP yang Bisa Memunculkan Negara Otoriter

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like