
Sejak 18 Mei 2025 Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mulai memblokir puluhan juta rekening nganggur atau dalam istilah perbankan disebut dormant.
Kebijakan yang semula diniatkan sebagai upaya pemberantasan kejahatan keuangan seperti jual beli rekening dormant, rekening yang dipakai deposit judi online, pembiayaan jaringan terorisme, tindak pidana pencucian uang, dan semacamnya justru menuai kritik keras dari masyarakat karena dinilai sembrono, tidak adanya transparansi, dan cenderung merugikan masyarakat yang tidak bersalah.
Rekening dormant yang dimaksud ialah rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu. Biasanya 3 sampai 12 bulan. Tergantung aturan dari masing-masing bank. Dari data yang tersaji di berbagai media jumlah rekening dormant yang diblokir PPATK mencapai jumlah 31 juta rekening dengan total dana sebesar 6 triliun rupiah.
Namun begitu kisruh pemblokiran rekening ini meluas di media sosial PPATK kembali membuka blokir terhadap 28 juta rekening per 31 Juli 2025.
Masalahnya tidak berhenti di situ, masyarakat yang dananya kadung diblokir PPATK merasakan sendiri dampak negatifnya. Hal tersebut dikarenakan PPATK memukul rata setiap rekening dormant tanpa melakukan analisis terlebih dahulu. Padahal ATK pada PPATK berarti Analisis Transaksi Keuangan.
Hal ini tentu menunjukkan dengan jelas kinerja PPATK yang malas dan ogah-ogahan.
Menurut pengakuan salah seorang korban pemblokiran rekening nganggur yaitu Pak Nurwanto di kanal YouTube SindoNews, reaktivitas rekeningnya yang sempat diblokir oleh PPATK menghabiskan waktu lebih dari satu bulan. Padahal menurut penuturan PPATK waktu reaktivitas hanya menghabiskan waktu 14 hari jam kerja. Alhasil uang simpanan Pak Nurwanto yang semula diniatkan untuk membiayai kuliah anaknya pun tak bisa digunakan.
Korban lainnya adalah seorang TKW Hongkong asal Banyuwangi yang tak bisa pulang karena rekening BCA miliknya yang berisi uang 30 juta diblokir oleh PPATK. Dalam video yang beredar luas TKW itu misuh-misuh meluapkan kekesalannya pada pemerintah dengan meluncurkan kata-kata seperti ‘jancuk’ dan sebagainya.
Tentu za masih banyak korban pemblokiran lainnya.
Dasar hukum yang digunakan PPATK dalam memblokir rekening dormant adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun sejumlah akademisi dan praktisi hukum menilai bahwa PPATK telah melampaui wewenang karena melakukan pemblokiran tanpa dasar keterlibatan pidana.
Erwin Natosmal Oemar misalnya, Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan mengatakan bahwa PPATK bukanlah penegak hukum, pemblokiran sepihak tanpa indikasi pidana dan tanpa mekanisme pemberatan melanggar hak asasi warga negara karena sejatinya kewenangan PPATK adalah menganalisa dan memberi rekomendasi bukan memblokir langsung.
Senada dengan pernyataan Erwin Natosmal Oemar, Bivitri Susanti seorang pakar hukum tata negara mengatakan bahwa tindakan PPATK bisa masuk kategori sewenang-wenang bila dilakukan tanpa klarifikasi ke pemilik rekening.
Kisruh ini tentu saja sampai ke telinga presiden Prabowo Subianto, yang sibuk mengurus kucing. Ia pun memanggil kepala PPATK, Ivan Yustiavandana pada Selasa 30 Juli 2025.
Dalam pertemuan itu Prabowo juga memanggil gubernur Bank Indonesia, Perry warjiyo. Usai rapat keduanya memilih bungkam saat ditanyai oleh wartawan.
Kini setelah kisruh yang menyusahkan masyarakat ini mereda, tak terdengar ada pihak bertanggung jawab yang setidaknya meminta maaf atas kesembronoannya.
Yah, begitulah mentalitas pejabat negeri kita tercinta.
BTW saya harus mencari kaleng Khong Guan dulu, karena saya OTW menyimpan uang saya di dalam kaleng itu. Biarlah tidak saya kareti, lebih ikhlas duitnya diambil tuyul daripada diambil negara.
Lahir di Subang, 2 Maret 1994. Sekarang tinggal di Karawang. Seorang cowok sendu yang suka anime, suka melamun sambil memerhatikan berubahnya bentuk awan. Suka jalan-jalan sendiri~
Bareng-bareng kita berkarya dan saling berbagi info nongkrong di grup whatsap kami.