Kasus Pembunuhan Lusi adalah Bukti Mandeknya Penegakan Hukum terhadap Femisida di Tanah Air

Lusi Febiyani ditemukan bersimbah darah di kamarnya sendiri. Hal ini diduga perbuatan suaminya, Bagus Setiyojati, yang telah memberikan 11 tusukan ke tubuh Lusi hingga meninggal dunia. Motif pembunuhan ini disinyalir karena kecemburuan. Bagus mengaku bahwa istrinya sering berselingkuh, dan ia tidak bisa menerima hal tersebut. Menurutnya, hal itu melukai harga dirinya, dan ia merasa perlu melakukan sesuatu demi memulihkannya.

Menurut laporan Kepolisian Karawang, percekcokan terjadi pada 12 Juni 2025 dini hari, di Perumahan Lemah Mulya Indah, Majalaya, Karawang. Topik perselingkuhan membuat Bagus naik pitam. Keduanya pun bertengkar hebat. Bagus bahkan sempat mengancam akan bunuh diri—dengan pisau yang sebelumnya telah ia sembunyikan.

Namun, saat istrinya berupaya melerai aksi nekat tersebut, kemarahan Bagus justru semakin meledak. Menurut kesaksian anak Lusi yang baru berusia lima tahun, ayahnya menyeret ibunya ke dalam kamar, lalu menusuknya sebanyak 11 kali. Lusi sempat berteriak minta tolong, merasa tak sanggup menghadapi siksaan yang merobek kulit dan dagingnya sendiri. Para tetangga mendengar teriakan itu dengan jelas.

Tak bisa membiarkan hal ini berlangsung, warga pun sepakat menggeruduk rumah yang tengah diwarnai konflik hebat tersebut. Naas, saat mereka tiba, Lusi sudah tak bernyawa. Sementara suaminya ditemukan bersimbah darah, usai menggoreskan pisau ke lengan dan lehernya sendiri dalam upaya bunuh diri untuk menghindari pertanggungjawaban hukum.

Ketika Minpang menelusuri unggahan akun @infokrw, banyak warganet menyampaikan duka cita dan menyayangkan tragedi yang menimpa Lusi. Pasalnya, Lusi dikenal sebagai penjual seblak yang baik: pembawaannya ramah dan hangat kepada pelanggan. Tak ada yang menyangka hidupnya akan berakhir secara tragis di tangan suaminya sendiri.

Apa yang terjadi di Karawang tentu membuat kita prihatin. Anak-anaknya yang masih kecil—satu berusia lima tahun, dan satu lagi baru lima bulan—kini kehilangan sosok yang selama ini mengurus dan menyayangi mereka. Tak terbayang bagaimana nasib mereka kelak tanpa kasih seorang ibu. Namun, nasib yang tak kalah memilukan tentu datang dari Lusi sendiri—yang harus meregang nyawa karena, diduga, cemburu buta dari suaminya.

Skeptis terhadap Keterangan Pelaku Pembunuhan Lusi

Namun, kita perlu bersikap skeptis terhadap alasan dan kronologi yang Bagus sampaikan ke muka kita. Ia mengaku membunuh istrinya karena menuding Lusi selingkuh, ia cemburu, dan menyatakan bahwa ia sebenarnya berniat bunuh diri, yang kemudian dilerai oleh istrinya, hingga akhirnya terjadi pembunuhan.

Di sini tampak kejanggalan. Pertama, sebagaimana dilansir detikjabar, paman Lusi menyatakan bahwa selama ia hidup dekat dengan Lusi di daerah yang sama, ia tidak pernah melihat Lusi keluar rumah kalau suaminya sendiri tidak keluar rumah. Apalagi mereka punya anak yang masih berusia lima bulan dan tidak bisa ditinggal. Artinya, ruang untuk berselingkuh nyaris tidak ada karena ada tuntutan internal dan pengawasan eksternal.

Kedua, orang yang sungguh-sungguh ingin bunuh diri biasanya sedang putus asa dan justru menyembunyikan niatnya agar tak diketahui—ingat kasus bunuh diri Sylvia Plath, Robin Williams, atau Chester Bennington, yang semuanya dilakukan secara rahasia supaya kegiatan bunuh dirinya berhasil sampai akhir.

Patut diduga keterangan Bagus adalah manipulasi untuk menghindari jerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman maksimalnya lebih berat: hukuman mati. Sebaliknya, jika dijerat dengan pasal pembunuhan biasa atau KDRT yang menyebabkan kematian, hukumannya hanya belasan tahun hingga seumur hidup.

Patut diduga terdapat celah untuk pelaku bisa “kongkalikong” dengan jaksa penuntut umum agar tidak mengajukan banding, serta memengaruhi hakim agar memutus sesuai kehendaknya. Hukuman yang dikenakan bisa saja hanya belasan tahun. Itu pun masih bisa dikurangi dengan remisi karena status “narapidana berkelakuan baik.”

Fakta bahwa Bagus sudah menyiapkan pisau sebelum percekcokan dan sempat menyeret Lusi ke dalam kamar sebelum melakukan 11 tusukan juga semakin menguatkan dugaan adanya unsur perencanaan. Luka kecil bisa saja dimaklumi sebagai bentuk pembelaan diri (self-defense), tetapi menyeret tubuh korban ke kamar lalu menusuknya berulang kali adalah tindakan yang sadar dan disengaja—bermuara pada akumulasi dendam dan amarah.

Benar saja: pihak Kepolisian Karawang akhirnya menetapkan Bagus sebagai tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan (ancaman 15 tahun hingga seumur hidup), serta Pasal 44 ayat (3) atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang KDRT yang menyebabkan kematian.

Namun, kita tahu bahwa kepolisian diduga tidak menjerat pelaku dengan pasal yang tepat. Mereka gagal menyesuaikan fakta hukum (peristiwa yang terjadi) dengan penalaran hukum (legal reasoning) berdasarkan pasal yang berlaku.

Lagi pula, mengapa polisi lebih berpatokan pada keterangan pelaku, alih-alih mengedepankan alat bukti sah lainnya: pisau, pakaian berbercak darah, surat visum yang menyebut 11 tusukan, serta keterangan saksi (warga dan anak korban)? Ini menunjukkan ketidakcakapan aparat penegak hukum.

Femisida dan Minimnya Perlindungan bagi Perempuan

Dalam kajian viktimologi (subkategori kriminologi), aparat penegak hukum memang kerap abai pada nasib korban perempuan. Dalam kasus Lusi, penderitaan korban yang sudah tak bernyawa pun seolah diabaikan. Mereka justru mengecilkan perkara ini hanya sebagai pembunuhan biasa atau KDRT yang menyebabkan kematian. Padahal, ini jelas terkait dengan kekerasan berbasis gender, terutama femisida.

Memahami Apa itu Femisida

Komnas Perempuan mendefinisikan femisida sebagai berikut:

“Pembunuhan yang dilakukan secara sengaja terhadap perempuan karena jenis kelamin atau gendernya, yang didorong oleh adanya perasaan superior, dominasi, maupun misogini terhadap perempuan, rasa memiliki terhadap perempuan, ketimpangan kuasa, dan kepuasan sadistik.”

Jika melihat kasus Lusi, semua unsur dalam definisi ini terpenuhi. Bagus memandang Lusi sebagai objek kepemilikan—makhluk yang inferior, tak punya otonomi, dan bisa dikorbankan kapan pun demi memulihkan egonya sebagai laki-laki.

Ironisnya, aparat hukum diduga justru tidak mengakui ini sebagai femisida. Mereka memperlakukannya sebagai pembunuhan biasa, bahkan dengan potensi hukuman yang bisa dinegosiasikan. Kinerja aparat seperti ini bukan hanya mencerminkan ketidaktahuan, tapi juga memperkuat impunitas terhadap kekerasan berbasis gender.

Femisida bukan sekadar kejahatan individual. Ia adalah gejala sistemik. Ketika sistem hukum malah melindungi narasi pelaku serta mengecilkan penderitaan korban, maka kasus-kasus semacam ini akan terus berulang.

Inilah contoh buruk yang membuat pelaku lain merasa bebas berbuat kejam. Mereka tahu bahwa sistem hukum tidak berpihak pada korban. Mereka tahu bahwa selama bisa memainkan narasi “harga diri laki-laki yang dilukai,” maka mereka akan lolos dari hukuman berat.

Mengawal Kasus, Melawan Kultur Femisida

Warga Karawang dan sekitarnya perlu mengawal kasus ini hingga tuntas. Kita harus menyuarakan keberpihakan pada korban melalui berbagai platform, serta mengawasi kinerja jaksa penuntut umum dan pengadilan sebagai upaya melawan kultur femisida dan menanamkan kesadaran kolektif.

Sebelum kasus dilimpahkan ke pengadilan, jaksa penuntut umum seharusnya mengevaluasi dulu landasan hukum dari kepolisian: apakah layak diteruskan atau tidak. Dalam kasus Lusi, delik hukum yang digunakan tidak mencerminkan fakta di lapangan dan cenderung mengecilkan penderitaan korban. Maka, jaksa bisa meminta kepolisian memperbaiki berkas perkara agar lebih berpihak pada korban dan perempuan.

Majelis hakim pun perlu adil. Gunakan keterangan saksi-saksi, alat bukti tertulis, dan lainnya sebagai petunjuk untuk memberikan ganjaran yang setimpal kepada pelaku.

Ini bisa menjadi pernyataan sikap institusional bahwa negara tidak menoleransi kultur femisida.

Ada alasan mengapa hukum pidana dalam kategori hukum publik: karena ketika korban disakiti bahkan dihilangkan nyawanya, yang dirugikan bukan hanya korban dan keluarganya (anak-anak, orang tua), tetapi juga masyarakat dan rasa aman perempuan di kota ini.

Jika hukum pidana gagal memberikan keadilan dan pembalasan yang setimpal, terus ngapain ada institusi hukum ya? hm punten. 

Minpang di sini~

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like
Yuk Berkawan

Bareng-bareng kita berkarya dan saling berbagi info nongkrong di grup whatsap kami.

Promo Gack dulu, dech Ayooo Berangkat!